Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Baudaok, Bendahara Dan TPK Ditahan Jaksa
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kasus dugaan korupsi dana Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste memasuki tahap baru.
Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tersangka Kepala Desa Baudaok RU, Bendahara Desa MH dan Ketua TPK AS, Kamis (5/7/2018) pukul 15.00 Wita.
Ketiga tersangka aparat Desa Baudaok itu langsung ditahan Jaksa pada pukul 18.00 Wita dan dititipkan di Lapas Atambua selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 5 sampai 24 Juli mendatang.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Rivo Medellu melalui Kasi Pidsus Kejari, Danny Agusta Salmun ketika dihubungi media sore.
Dituturkan, ketiga aparat Desa Baudaok telah diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Usai diperika ketiganya langsung dibawa tim penyidik Jaksa untuk memeriksa kesehatan rumah sakit umum Atambua.
“Kembali dari pemeriksaan kesehatan lalu kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka sekaligus periksa lanjutan dan langsung kami tahan,” urai dia.
“Penetepan tersangka dan penahanan sudah sesuai alat bukti yang cukup, dapat alat bukti, alat bukti saksi surat dan keterangan ahli,” tambah Danny.
Dijelaskan, terhitung sore tadi ketiga tersangka menjalani masa tahanan di Rutan Atambua sebagai tahanan titip Kejaksaan Negeri Atambua sambil menunggu proses penyidikan selanjutnya.
“Dari pemeriksaan, ketiga tersangka meminta waktu untuk menghadirkan penasehat hukum yang akan mereka tunjuk sendiri,” ujar Danny.
Ketiga tersangka lanjut dia, masih akan dilakukan pemeriksaan lanjut sebelum menuju proses persidangan di pengadilan Tipikor. Tim penyidik juga masih menjadwalkan untuk periksa tambahan kepada saksi lainnya.
“Setelah ditahan, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan tersangka dan bebarapa saksi untuk kepentingan pembuktian,” kata Kasi Pidus Kejari itu.
Ketika disinggung apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, jelas Danny tergantungan perkembangan pemeriksaan tambahan para saksi nanti. Jika memungkinkan ada penambahan tersangka dalam kasus ini mengapa tidak,” kata dia.
Untuk diketahui, Kepala Desa Baudaok, Bendahara dan TPK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Belu yang terdiri dari Kasi Pidsus Danny Agusta Salmun, Kasi Datun Chrismyati Say, Agustina K.Dekuanan dan Ardi P. Wicaksono.
Ketiga aparat Desa Baudaok diduga terjerat kasus korupsi dana desa Baudaok selama tiga tahun anggaran sejak tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 senilai Rp.3 M lebih.
Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor resmi Pemerintah Kabupaten Belu (Inspektorat) nilai uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum (korupsi) senilai Rp.1,20 miliar.