TKI Asal NTT Meninggal Di Luar Negeri Didominasi Ilegal
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT meninggal di luar negeri, khususnya Malaysia didominasi oleh TKI ilegal. Pemerintah menyiapkan santunan duka Rp2,5 juta untuk TKI yang meninggal.
Gubernur Frans Lebu Raya sampaikan ini di Kupang, Kamis (7/6/2018).
Lebu Raya menguraikan, data tahun 2016 menunjukkan, dari 46 TKI yang meninggal di Malaysia, hanya empat orang yang legal. Tahun 2017, dari 61 TKI yang meninggal dan dipulangkan ke NTT, hanya satu yang legal. Tahun 2018 hingga 30 Mei, dari 35 TKI yang meninggal, hanya satu orang yang legal.
“Ini memperlihatkan sebagian besar TKI yang meninggal tersebut adalah mereka yang tidak memiliki dokumen atau non prosedural dan atau tidak melalui pemeriksaan kesehatan,” kata Lebu Raya.
Terkait organ tubuh TKI yang meninggal diambil untuk diperdagangkan, dia menyatakan, informasi seperti itu tidak benar. Berdasarkan hukum di negara Malaysia, bagi yang meninggal tidak di rumah sakit, jenazahnya diotopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Demokrat, Winston Rondo mengatakan, peraturan daerah (Perda) NTT tentang Perdagangan Orang tidak menyentuh keberadaan TKI asal NTT yang ada di Malaysia atau negara lainnya.
Sementara itu, lanjutnya, TKI yang meninggal dunia di luar negeri menjadi urusan pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri. Untuk itu, pemerintah NTT harus mampu yakinkan pemerintah pusat untuk memberi perhatian terhadap TKI NTT yang saat ini ada di luar negeri.
“Satuan tugas (Satgas) harus diperluas tugasnya untuk membantu para TKI yang habis masa kerja dan pulang kembali ke kampung asalnya,” ujar Winston.