Korupsi Alkes RSUD TTU, Jaksa Diminta Ungkap Dugaan Suap Terdakwa ke Mantan Bupati, Raymundus Fernandes

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, menilai kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merupakan salah satu kasus korupsi yang Paripurna.

Disebut kasus korupsi yang Paripurna, lanjut Manbait, lantaran seluruh komponen terkait memiliki andil yang signifikan dalam praktik korupsi berjamaah itu.

“Fakta ini tergambar sangat jelas. Misalnya, dalam proses perencanaan dilakukan tanpa ada survei harga,” tulis Manbait melalui rilis tertulis yang dikirimkan kepada para wartawan, Kamis (26/05/2022).

Baca juga : Korupsi Proyek Alkes Jilid Il, Mantan Dirut RSUD TTU Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka. Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Berikutnya, penetapan harga barang dilakukan berdasarkan perkiraan sendiri oleh bidang yang menangani pada RSUD Kefemenanu.

Selain itu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) pun disuap dalam proses pelelangan, sebagaimana kesaksian terdakwa Onky J. Manafe dalam persidangan yang menyebut dirinya memberikan suap Rp 125.000.000 kepada panitia ULP.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu, terjadi serentetan pelanggaran lainnya.

Pertama, tidak dilakukannya pakta integritas oleh peserta lelang dan PPK.

Kedua, proses penyerahan barang yang belum selesai dilakukan.

Ketiga, panitia penerima barang yang tidak bersertifikasi.

Selanjutnya, yang keempat, yaitu pengadaan fiktif alkes, menunjukan dengan telanjang barbarnya korupsi yang terjadi. Dalam kasus pengadaan fiktif alkes ini sudah dihukum tiga orang terpidana sejak tahun lalu.

“Kita mengapresiasi Kajari TTU yang dalam masa kepemimpinannya dalam satu tahun ini. Beliau sangat sigap dan dan mampu mengungkap kasus korupsi ini,” ungkap Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, Jumat (27/5/2022).

la menambahkan, publik menanti apakah praktik korupsi yang terang benderang dan telah terungkap di pengadilan bakal juga ditindaklanjut oleh Kejari TTU dan jajarannya.

Misalnya, adanya praktek suap oleh terdakwa kepada panitia ULP sebesar Rp125.000.000 maupun kepada mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes saat itu sebesar Rp250.000.000 itu, apakah akan juga diungkap oleh Kejari TTU ataukah tidak.

Berita terkait : Terdakwa Ongky Manafe Mengaku Setor Uang Proyek Pengadaan Alkes ke Mantan Bupati TTU Rp 250 Juta. Ray Fernandes Tegaskan, Itu Fitnah

“Saya yakin rakyat TTU ada bersama-sama dengan Kajari TTU dan mendukung penuh Kajari TTU dalam membersihkan TTU dari praktik – praktik korupsi,’ pungkas Manbait.