Terdakwa Ongky Manafe Mengaku Setor Uang Proyek Pengadaan Alkes ke Mantan Bupati TTU Rp 250 Juta. Ray Fernandes Tegaskan, Itu Fitnah

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kuasa Direktur PT Karya Imanuel Mulia, Ongky Manafe, mengaku setor uang Rp 250 juta kepada mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.

Pengakuan tersebut disampaikan Ongky Manafe didalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (24/5/2021)yang dipimpin majelis hakim Teddy Windiartono didampingi hakim anggota Elmayawati Fau dan Gustaf Marpaung.

Dalam kesempatan sidang Senin siang, JPU Benfrid C. Foeh, menghadirkan 5 orang saksi dari pokja. Yaitu Chrysugonus Bifel, Yuventus Reku, Yustinus Binsasi, Gregoriussen R. Asten dan Silvester Lapit.

Saat itu majelis hakim memberi kesempatan kepada Ongky Manafe untuk menanggapi keterangan para saksi dari pokja Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.

“Saya setor Rp 250 juta ke mantan bupati,” kata Ongky Manafe sesuai yang dikutip dari kriminal.co.

Pengakuan Ongky Manafe, Kuasa Direktur PT Karya Imanuel Mulia, tidak merinci, uang sejumlah Rp250 juta itu disetor dengan cara transfer ke rekening Raymundus Sau Fernandes, menyerahkan secara langsung (tunai) ataukah melalui perantara.

Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tujuan pemberian uang ke mantan Bupati TTU apakah terkait proyek Alkes RSUD Kefamenanu atau terkait pinjam meminjam uang.

Selain pengakuan menyerahkan uang ke Raymundus Sau Fernandes, mantan orang nomor 1 di TTU, Ongky Manafe juga menegaskan ia menyerahkan uang Rp 125 juta kepada 5 anggota pokja.

“Tidak benar kalau saksi bilang cuma terima Rp 5 juta dari saya. Yang benar itu, saya kasih Rp 125 juta,” tandasnya.

Menanggapi penjelasan Ongky Manafe ini, mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes S.Pt, membantah keras. la menganggap itu fitnah.

“Saya tidak mau menanggapi fitnah, karena saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,’ tulis Ray Fernandes via pesan WhatsApp, Selasa (25/5/2021) malam.

Ray juga tidak merinci penjelasannya, apakah bersedia ataukah tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di depan majelis hakim, jika dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

JPU Benfrid C. Foeh, yang dimintai tanggapan secara terpisah, mengakui adanya fakta persidangan Senin siang tersebut.

“Saat itu, pengakuan terdakwa Ongky Manafe disampaikan tidak di bawah sumpah. Ia cuma dimintai menanggapi keterangan para saksi dari pokja. Namun bagaimana pun ini menarik untuk didalami,” jelas JPU Benfrid.

Keterangan Ongky Manafe, lanjut JPU Benfrid, dinilai kuat secara hukum, jika disampaikan di bawah sumpah.

“Dan keterangan di bawah sumpah itu terjadi saat Ongky Manafe nanti diperiksa sebagai saksi maupun sebagai terdakwa atau keterangan dari saksi-saksi lainnya. Kita tunggu dalam sidang berikutnya,” jelas JPU Benfrid.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan karena terlibat dalam korupsi pengadaan salah satu item alkes secara fiktif.

Pengadaan salah satu item alkes secara fiktif yaitu alat Blood Bank Refrigerator (kulkas bank darah).

Blood Bank Refrigerator (kulkas bank darah) merupakan peralatan yang penting di departemen immunohematology dan menyediakan penyimpanan yang aman dan nyaman dari seluruh darah, darah komponen (misalnya, darah sel, plasma), dan reagen. Kulkas bank darah memastikan kesegaran dan integritas darah dan komponen darah.

Keterangan Gambar : Terdakwa Ongky Manafe, Kuasa