Pengaduan Pemkab Rote Ndao Soal Sengketa Pilkada Dikabulkan DKPP
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pengaduan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Sekda, Jonas M.Selly terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rote Ndao yang meloloskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rote Ndao, Mesakh Nitnael Nunuhitu dikabulkan sebagian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang DKPP yang beragendakan putusan sengketa Pilkada Rote Ndao dilakukan di Jakarta dan diakses petugas Banwas NTT menggunakan handphone.
Dalam salinan putusan pada point memutuskan yang diterima media ini, Jumat (8/6/2018) disebutkan, poin 1 berbunyi, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
Poin 2 berbunyi, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Berkat NMF Ngulu, teradu II Lukas D. Saudale, teradu IV Olens AJ Ndoen dan teradu V Hofra A. Anakay selaku Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Rote Ndao terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Poin ke 3 berbunyi, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Rote Ndao kepada teradu I Berkat NMF Ngulu terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Poin ke-4 berbunyi, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VI Iswardy Lay, teradu VII Tarsis Toumeluk dan teradu VIII, Hasan Salolang selaku Ketua merangkap anggota dan anggota Panwas Kabupaten Rote Ndao sejak putusan ini dibacakan.
Poin ke-5 berbunyi, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Panwas Kabupaten Rote Ndao dari teradu VI Iswardy Lay terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Poin ke-6 berbunyi, memerintahkan KPU Provinsi NTT untuk melaksanakan putusan ini sepanjang teradu I, II, IV dan V paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Sidang putusan sengketa Pilkada Rote Ndao dilakukan DKPP di Jakarta, Jumat (8/6/2018) dan disaksikan Sekda Rote Ndao, Jonas M. Selly, Ketua KPU Rote Ndao, Berkat NMF Ngulu dan Ketua Panwas Rote Ndao, Iswardy Lay melalui siaran langsung di Kantor Banwas NTT.
Ketua Panwas Rote Ndao, Iswardy Lay dan Sekda Rote Ndao, Jonas Selly yang dimintai komentarnya enggan menjawab. Alasan mereka, jalannya sidang cuma terdengar samar-samar.
Komisioner Banwas NTT, Jemris Fointuna sendiri meminta insan pers untuk menunggu salinan putusan dari DKPP. Karena belum dapat dipastikan apakah putusan itu menyebutkan memberhentikan Ketua KPUD dan Panwas Rote Ndao atau memberhentikan Ketua KPUD dan Ketua Panwas Rote Ndao dari jabatannya.
“Kita tunggu salinan putusannya dulu,” kata Jemris di ruang kerjanya.