Kasus Pengangkatan PTT, Fraksi PKB Akan Buat Rekomendasi Politis Untuk Proses Hukum Bupati TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengancam akan memberi rekomendasi politis agar kasus perekrutan dan penyimpangan realisasi pembayaran honorarium 1.187 guru Pegawai Tidak Retap (PTT) diproses hukum oleh penegak hukum.

“Proses perekrutan 1.187 guru PTT melanggar aturan sebagaimana temuan dari BPK RI Perwakilan NTT,” jelas anggota Fraksi PKB dalam tanggapan fraksinya terhadap Nota Keuangan Bupati TTU atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan empat buah Ranperda pada Sidang I DPRD Kabupaten TTU Tahun Sidang 2020.

Selain proses perekrutan yang bermasalah, realisasi pembayaran honorarium 1.187 guru PTT itu juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Terjadi penyimpangan realisasi pembayarannya”, tegas Tahoni, Sabtu (08/08/2020) kepada NTTOnline di Kefamenanu.

Tahoni kembali menegaskan Fraksi PKB tidak akan bertanggungjawab terhadap pelanggaran hukum atas aturan perekrutan dan penyimpangan realisasi pembayaran honorarium para guru PTT di Kabupaten TTU.

Sebab proses perekrutannya, lanjut Tahoni, di luar sepengetahuan DPRD TTU serta melanggar aturan yang berlaku. Karena itu dalam waktu 60 hari harus diselesaikan temuan BPK RI Perwakilan NTT oleh Bupati TTU.



“Jika tidak, Fraksi PKB akan membuat rekomendasi politis agar Bupati TTU harus diproses hukum,” tandas Tahoni.

Sebelumnya Ketua Garda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulus Bau Modok, S.E, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Bambang Sunardi, S.H, untuk memeriksa Bupati Bupati TTU, Raymundus Sau
Fernandes, S.Pt.

Menurut Modok, Bupati Ray Fernandes layak dimintai keterangan oleh jaksa karena terlibat langsung dalam kemelut perekrutan 1.187 guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau guru kontrak.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan NTT telah memaparkan bukti bahwa telah terjadi penyelewengan dalam prosedur perekrutan dan penyimpangan dalam realisasi pembayaran honorarium bagi ribuan guru PTT tersebut. Temuan BPK RI Perwakilan NTT itu jadi dasar dan bukti bagi jaksa untuk periksa Bupati Ray Fernandes,” tandas Modok, saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (5/8/2020) siang.