Diduga Ada Oknum TNI Jadi Calo Kasus Proyek Dana Desa di TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
“Terdakwa Ranti Kore sempat meminta uangnya dikembalikan”
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tersangka Kasus Penculikan Anak Jaksa, Prantiana Kore yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi proyek Dana Desa Noenasi kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara dengan kerugian negara mencapai 400 juta rupiah, pernah mengaku bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada seorang oknum anggota TNI dari Kodim 1618/TTU, berinisial “KT” yang diduga berprofesi ganda sebagai calo kasus korupsi dana desa.
Kepada media ini, sebelum terdakwa Prantiana Kore ditahan, ia mengisahkan dirinya pernah didekati KT yang dikenal sebagai salah satu anggota intel di Makodim 1618/TTU dengan maksud ingin membantunya agar bisa lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan Korupsi proyek dana desa Noenasi.
“Dia ketemu saya dan mengatakan ingin membantu, saya ikut saja apa yang dia mau karena sudah bukan cerita baru sepak terjangnya “KT” kaitan dengan urusan lobi melobi. Saya percaya dia bisa bantu dan kebetulan saya tidak pegang banyak duit jadi saya kasih tahan saja uang yang ada 25 juta rupiah kepada KT namun kenyataan proses hukum kasus saya terus berjalan. Saya jadi bingung, dia apakan uang dari saya. Kalau memang pak jaksa menolak ya dia harusnya bilang ke saya bukannya malah menghilang sampai saat ini dengan uang itu” (dikisahkan saat masih berstatus tersangka).
Terdakwa saat menemui media ini, mengaku dia sangat membutuhkan uang itu guna membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit. Atas keluhan tersebut, wartawan media ini sempat meminta bantuan pimpinan KT yakni Dandim 1618/TTU Letkol (Arm) Budi Wahyono, agar KT segera mengembalikan uang tersebut. “Saya minta tolong sampaikan ke pak Dandim agar KT segera kembalikan uang yang pernah saya berikan sesuai permintaannya”, pinta Ranti. Namun saat keluhan itu disampaikan, KT tidak berada di tempat, sementara mengikuti resepsi pernikahan anak keluarga di Denpasar Bali. Tersangka kemudian berniat ingin meminta langsung saat mengetahui KT sudah berada di Kefamenanu, namun lagi – lagi informasi yang diterima KT tidak berada di tempat lantaran sementara ditugaskan mengikuti kegiatan di Denpasar Bali.
Sampai berita ini diturunkan KT saat dikonfirmasi terkait dugaan jadi calo kasus dana desa, melalui telepon selularnya tapi tidak direspon, bahkan sudah di SMS juga tidak dibalas.
Sementara Dandim juga masih memimpin rapat di Aula Makodim 1618 TTU, sehingga tidak bisa ditemui.
“Kajari TTU, Taufik Akui Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Upaya Suap Jaksa”
Dengan tersebar luasnya informasi keterlibatan oknum TNI “KT” membuat banyak pihak mencium adanya aroma suap menyuap atau jual beli kasus dalam Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Kajari Taufik yang di temui media ini di ruang kerjanya, Selasa (06/06/2018) membenarkan adanya keterlibatan oknum TNI dimaksud. Pendekatan oknum TNI tersebut dalam upaya membantu terdakwa dengan cara mencoba melakukan suap.
“Bapak memang dilaporin jaksa Kundrat Mantolas, jaksa yang menangani kasus tersebut bahwa ada salah satu oknum anggota TNI berupaya melakukan pendekatan untuk membantu terdakwa si ibu Ranti. Bapak tidak tahu oknum tersebut langsung membawa sejumlah uang atau tidak, karena yang ditemui adalah jaksa yang menangani kasus bukan bapak sebagai pimpinan. Meskipun begitu, kita menolak, kita tidak mau diintervensi pihak manapun karena kita ini independen. Bapak pastikan informasi yang berbau suap itu tidak ada, buktinya semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan sementara dalam proses persidangan. Tidak ada kasus yang ditahan di sini”, tegas Taufik.
Taufik juga mengaku sering mengingatkan para jaksa untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang benar. “Kepada semua jaksa yang bertugas di sini, dalam menangani kasus apapun saya selalu ingatkan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur, proposional dan profesional. Tidak boleh mencoba melakukan hal – hal yang diluar prosedur karena kita sudah ada SOP bagaimana cara penanganan kasus yang benar,” lanjutnya.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait sangat menyayangkan keterlibatan oknum anggota TNI dalam upaya suap menyuap jaksa. Menurut Manbait, sikap dan tindakan oknum tersebut bertentangan dengan Sumpah Prajurit TNI.
“Sangat disayangkan apabila ada oknum TNI yang dengan jabatannya mencoba untuk menyuap jaksa dalam penanganan kasus korupsi. Sikap dan tindakan oknum anggota TNI tersebut bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI yang mewajibkan setiap anggota TNI dalam sikap dan tindakan selalu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan,” ungkap Manbait.
Manbait juga mendesak pihak Kejari Kefamenanu untuk tidak sekedar melempar opini ke publik bahwa ada upaya suap, tapi harus mengungkap siapa oknum tersebut.
“Pihak kejaksaan jangan hanya bisanya melempar opini ke publik bahwa ada upaya suap oleh oknum anggota TNI tapi harus secara transparan menyebutkan siapa nama oknum anggota TNI itu, dan harus dilaporkan ke pimpinan tertinggi TNI agar oknum tersebut dapat disiplinkan. Karena jika tidak maka ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di kabupaten Timor Tengah Utara.
Sebelumnya telah ramai diberitakan berbagai media baik nasional maupun lokal, Prantiana Kore pada 21 Maret 2018, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri TTU. Prantiana Kore ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Milkeor Haumeni dan mantan Sekretaris Desa Noenasi Siprianus Olin. Prantiana Kore menjadi penyuplai untuk proyek pembangunan satu ruas jalan baru sepanjang 1.300 meter yang dikerjakan secara swakelola dan berdasarkan hasil hitungan Inspektorat dan Politeknik Negeri Kupang, nilai kerugian dalam proyek itu mencapai Rp 400 juta.
Dan diduga dendam lantaran upaya suap menyuap jaksa ditolak, sehingga Prantiana Kore nekad melakukan aksi penculikan anak jaksa Kunrat Mantolas yang menangani kasus korupsi proyek desa Noeonasi.