Perlu Publikasi Perma RI Nomor 3 Tahun 2017

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Perlu publikasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum secara lebih luas, perlu implementasi.

Hal itu disampaikan Aktivis Perempuan, Veronika Ata, SH,MHum saat membawakan materi Perma RI Nomor 3/2017, penerapan dan dampak bagi penanganan permasalahan hukum bagi perempuan dan anak pada diskusi komprehensif yang diselenggarakan LBH APIK dan Harian Pagi Pos Kupang pekan lalu di aula pertemuan Kantor Harian Pagi Pos Kupang.

Diskusi yang dipandu Jurnalis Novemi Leo ini, Veronika Ata mengemukakan ‎hukum sebagai alat perubahan sosial menegaskan tentang cara mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur atau social engineering.
Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan salah satu terobosan hukum, merespons kritik terhadap tidak memadainya Hukum sebagai alat perubahan dan alat mencapai keadilan.

PERMA ini ujar mantan Direktur YKBH Jurtitia sejalan dengan Critical Legal Theory dan Feminis Legal Theory yang menolak realitas dan struktur kekuasaan yang diyakini sebagai kebenaran. Terutama lanjut mantan Ketua Pengurus Perkumpulan LBH APIK NTT, kekuasaan dan budaya patriarki yang meminggirkan perempuan. Serta maraknya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak.

Ketua LPA NTT ini menguraikan Isi Perma No.3 Tahun 2017 yakni‎ asas dan tujuan.‎ Asas yakni penghargaan harkat martabat dan martabat manusia; nondiskriminasi; kesetaraan gender; persamaan di depan hukum; keadilan; kemanfaatan; dan kepastian hukum.

Tujuan, agar hakim memahami dan menerapkan asas-asas; mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara yang berdampak pada diskriminasi terhadap perempuan, menjamin akses yang setara bagi perempuan dalam memperoleh keadilan.
Dia menambahkan pemeriksaan perkara yakni pertama‎ hakim mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi, ketidaksetaraan status sosial dan perlindungan hukum, diskriminasi, dampak phisik dan psikis, relasi kuasa, riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban.

Kedua, hakim tidak boleh menunjuhkkan sikap atau mengeluarkan pernyataan merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, atau penafsiran ahli yang bias gender; mempertanyakan dan atau mempertimbangkan pengalaman atau latar belakang sexualitas perempuan, stereotipe gender.

Ketiga, hakim wajib mempertimbangkan: kesetaraan gender dan stereotip gender dalam peraturan dan hukum tidak tertulis; menafsirkan aturan atau hukum tidak tertulis yang menjamin kesetaraan gender; menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal, rasa keadilan, perlindungan setara dan nondiskriminasi; penerapan konvensi/perjanjian internasional terkait kesetaraan gender.

Keempat, hakim wajib mencegah para pihak yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, menggunakan latar belakang seksualitas PBH.

Kelima, Ketika perempuan mengalami gangguan fisik dan psikis dibolehkan menghadirkan pendamping.
Keenam, hakim dapat memerintahkan perempuan berhadapan dengan hukum untuk didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh apabila: Kondisi mental tidak sehat karena takut/ trauma, keselamatan PBH tidak terjamin jika berada di tempat umum atau sedang berada dalam program perlindungan saksi.

Uji Materiil

Lebih lanjut dia menjelaskan MA melakukan pemeriksaan uji materi peraturan terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, mempertimbangkan Prinsip HAM; kepentingan terbaik dan pemulihan, konvensi, relasi kuasa, analisis gender.
Penerapan dan dampak Perma, Pertama, dampak hukum. Substansi hukum, tersedianya peraturan hukum yang lebih konkrit dan responsif terhadap perempuan dan anak.

Hukum acara tambahnya,‎ persepsi hakim dan sikap hakim dalam mengadili perkara lebih menghormati martabat perempuan dan non diskriminasi. Pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum,‎ melihat perspektif dan pengalaman perempuan.

Kedua dampak psikologi: teerpenuhinya rasa aman, berkurangnya rasa takut/ trauma, proses pemulihan bagi korban, tercapainya keadilan bagi korban. Ketiga dampak sosiologis yakni terpenuhinya rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban, meminimalisir terjadinya tindak kejahatan terhadap perempuan/ kekerasan berbasis gender.

Rekomendasi menurutnya perlu publikasi Perma ini secara lebih luas, harus diimplementasikan. perlu aturan lebih tinggi dan mengatur hukum acara sejak pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan hingga ke pengadilan. Diakatakan seorang ahli hukum yang bernama Taverne mengatakan berikan aku hakim%2