Pemkot Segera Melelang Kendaraan Dinas Roda Empat

Bagikan Artikel ini

Lapporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Telah memenuhi syarat pelelangan, Pemerintah Kota Kupang segera melelang Sebanyak 37 kendaraan dinas beroda empat.

Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Jefri Pelt di Balai Kota Kupang.

Menurut Jefri, jumlah tersebut terbagi dua, masing-masing 17 mobil pada tahun 2017. Sementara di tahun 2018, ada 20 mobil yang masuk dalam perhitungan pelelangan. Semua kendaraan ini akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan pelelangan.

Mobil untuk dilelang kata dia, harus memenuhi syarat. Yang pertama umur teknis dan administrasinya berupa STNK dan BPKB. Selain itu, Harus juga dilakukan perhitungan nilai batas oleh appraisal, selanjutnya diusul ke KPKNL untuk dilelang.

“Jadi proses pelelangan kendaraan akan dilakukan oleh KPKNL. BKAD hanya sampai mengusulkan. Pada dasarnya, pelelangan kendaraan tidak boleh mengganggu tugas-tugas pemerintahan,” ungkap Jefri.

“Jadi walaupun kendaraan tersebut sudah memenuhi syarat namun belum adanya kendaraan pengganti dan bisa mengganggu tugas pemerintahan dan pelayanan publik, maka kendaraan tersebut belum bisa dilelang,” katanya.

Tahun 2018 ini, lanjut bekas Kepala Dinas Perhubungan itu, pendataan kendaraan yang akan dilelang sudah diproses dan sementara menunjuk appraisal atau kantor jasa penilai publik, untuk perhitungan dan penilaian terhadap kendaraan yang akan dilelang.

Dijelaskan yang dimaksud dengan appraisal atau penilaian adalah proses pekerjaan atau kegiatan seorang penilai dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu properti, baik berwujud ataupun tidak berwujud yang berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode, parameter dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.

“Setelah dari appraisal maka akan langsung diajukan ke kepala daerah untuk dilihat dan melakukan pertimbangan, jika sudah disetujui maka akan diajukan ke KPKNL,” jelasnya.