Kejar Target PAD Dari PBB, BPKAD Kota Kupang Tempatkan Petugas di Kelurahan
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dalam upaya merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, akan menempatkan para petugasnya pada wilayah kelurahan yang besar dalam pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan di Kantor DPRD, Senin (16/4/2018).
Menurut Jefri, untuk Penerimaan PAD melalui PBB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang konsentrasi pada beberapa kelurahan besar. Karena pada tahun sebelumnya instansinya hanya menempati satu petugas pada satu kelurahan. Namun, dalam penempatan petugas pihaknya mengalami kesulitan dalam pelayanan pada kelurahan yang besar, sehingga tahun ini kelurahan yang besar tersebut akan ditempat lebih dari satu petugas.
“Ya untuk kelurahan yang tidak ada kendala kami tempat satu petugas saja, sedang kelurahan yang besar kami akan konsentrasi tim pada wilayah tersebut,” katanya,” kata Jefri.
Ia mengaku, penyebaran petugas dalam melaksanakan tugas di kelurahan kurang lebih sepuluh hari karena batas pelaksanaan Pembagian SPPT hanya sebulan.
Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada masyarakat dengan sudah dicetaknya SPPT PBB secara masal, dimana ada kelurahan yang sudah selesai disortir dan ada kelurahan yang saat sementara disortir, agar setelah di umumkan masyarakat dapat melakukan pembayaran ke Bank NTT hanya dengan membawa Nomor Objek Pajak ( NOP).
“Setelah kami umumkan pelaksanaan pembayarannya sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak, sebab pembayaran PBB ini sudah dapat dilakukan sistim online dengan hanya membawa NOP, sebab sistim online sudah manasik tahun ketiga. Namun, jika wajib pajak membutuhkan SPPT maka dapat menghubungi petugas yang ada di kelurahan atau bisa datang ke kantor badan keuangan,” tuturnya.
Sementara disinggung soal besaran target pajak yang ditetapkan tahun 2018, dan apakah bisa mencapainya atau tidak, Jefri mengaku sesuai perhitungan untuk PBB sebesar sebesar Rp. 15 milliar 500 juta rupiah, dan diyakini bisa mencapai target.
“Untuk target PBB tahun 2018 saya yakin akan mencapai target.Karena target tahun kemarin yang ditetapkan sebesar Rp.14 miliar lebih hasilnya melampui dari target yang ditetapkan,” katanya.
Hal ini, kata Jefri dalam mengejar target perolehan PAD tiap tahun, Piahaknya selalu melakukan inovasi atas bentuk pelayanan.
“Saya yakin target PBB yang ditetap bisa tercapai,karena dalam pembayarannya sudah dapat dilakukan sistim online, yang dimana wajib pajak hanya membawa NOP ke bank NTT untuk lakukan pembayaran,” katanya.