Daftarkan Kekayaan Intelektual untuk Antisipasi Persaingan Antarbangsa
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk mendaftarkan kekayayaan intelektual yang terdapat didaerahnya masing- masing. Hal ini untuk mengantisipasi persaingan antarbangsa.
“Saya mendorong supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk mendaftarkan kekayaan intelektual hak cipta seperti, tenun ikat di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini menjadi sangat penting dalam mengantisipasi persaingan antarbangsa,” kata Menteri Yasonna di Kupang, Jumat (6/4/2018).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Jumat (6/4/2018), saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) RAN HAM yang dirangkai dengan Kekayaan Intelektual serta Rapat koordinasi Peduli HAM Se- Provinsi NTT.
Menurut Menteri Yasonna, kesadaran hukum semua komponen masyarakat termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten, diperlukan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual di Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Mengingat, kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi dan kecerdasan daya berpikir seseorang. Misalnya, kekayaan daerah jenis komoditas pertanian seperti, kopi, lada, alpukat, kelapa, kemiri dan lainnya sebagai kekayaan intelektual,” katanya.
Dia menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi, kecerdasan daya berpikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lainnya yang bermanfaat bagi manusia.
“Sedangkan objek yang diatur dalam kekayaan intelektual, adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia,” jelasnya.
Menteri Yasonna menyebut kopi Bajawa (NTT) telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai kekayaan intelektual. “Jadi kalau sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual maka mempengaruhi pada mekanisme pasar sehingga harga jualnya meningkat,” jelas Laoly.
Dia mengungkapkan, di negara maju perbandingan pendaftaran kekayaan intelektual berdasarkan hasil survei menunjukkan berbanding positif dengan kemajuan ekonomi. Semua negara merespons kemajuan ekonomi dan teknologi.
“Jika perusahaan lambat merespons kemajuan teknologi maka akan tergilas,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, Hand Phone (HP) Nokia adalah rajanya HP. Tiada hari tanpa Nokia. Akhirnya dalam waktu hanya beberapa tahun tidak responsif dan kemudian langsung digilas IPO (Initial Public Offering). Dan disusul Samsung merajai Android di Indonesia.
“Kemajuan semuanya bermodalkan penemuan (invention) dari daya kreativitas dan menjadi kekayaan intelektual,” tandas Menteri Yasonna.