Warga Menduga Sering Terima Fee Proyek Desa, Kades Oenenu Enggan Dikonfirmasi
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Desa (Kades), Kletus Sasi dituding warganya diduga telah menerima keuntungan dari pengerjaan Proyek menggunakan Dana Desa TA 2015, 2016 dan 20017. Keuntungan dari Fee Proyek Desa yang dikerjakan kontraktor kepercayaan Kades, menurut sejumlah warga yang enggan disebut namanya bahwa mulai tahun pertama, TA 2015 hingga 2017 Kades diduga telah menerima Fee Proyek Desa.
“Tahun 2015 pak Kades diduga ambil uang untuk pelaksanaan pembangunan jalan sepanjang 600 meter lebih tapi dibilang 800 meter. Pembangunan jalan itu menggunakan dana hampir RP.500 juta lebih. Diduga Dia ambil Fee sampai 70 juta lebih rupiah dari kontraktor satu – satunya yang dipercaya selama 3 tahun. Kontraktor itu diduga sudah ada kesepakatan tertentu dengan Kades sehingga meskipun warga mengajukan usul untuk menggantikan dirinya namun tetap saja dipakai oleh Kades. Memasuki tahun kedua, tahun 2016 kita usul gantikan si kontraktor juga dia tidak mau, dia diduga dapat lagi Fee Proyek Desa sebesar Rp64 juta. Dan untuk mengelabui masyarakat desa bahwa ada kegiatan pembangunan desa, masyarakat dikasih pekerjaan dengan volume kecil sedangkan yang besar dikasih ke kontraktor kepercayaan Kades dengan alasan hanya kontraktor itu yang memiliki alat berat.
Kades Oenenu, Kletus Sasi beberapa kali dikonfirmasi media ini, terkait tudingan dirinya diduga telah menerima Fee Proyek Desa, selalu enggan merespon.
Berita sebelumnya, Kades Kletus Sasi diadukan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu dengan dugaan telah melakukan penyelahgunaan wewenang dan penggunaan Dana Desa. Adapun beberapa hal yang diadukan dan tidak sesuai dengan mekanisme, diantaranya penunjukkan per item kegiatan pembangunan desa bukan dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) namun ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Oenenu kecamatan Bikomi Tengah pada TA 2015, 2016 dan 2017.
Sejauh pantauan masyarakat, kepala Desa hanya mempercayakan 1 orang penyedia alat dan bahan untuk pembangunan kegiatan sejak tiga tahun. Meskipun masyarakat telah memrotes dan mengusulkan untuk menggantikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan satu orang penyedia alat dan bahan untuk pembangunan kegiatan namun tidak digubris Kades.
Perekrutan perangkat desa Tahun 2015 pun dianggap tidak terbuka untuk umum sehingga Pergantian Antar Waktu (PAW) atau yang mengisi lowongan tidak terdaftar dalam Daftar Tunggu. Adapun temuan pengadaan 7 unit rumah melalui Dana ADD Tahun 2016 dibagikan khusus kepada saudara dan sepupu kandung Kades, kemudian realisasi kegiatan Pembangunan Desa Oenenu Tahun 2017 tidak sesuai dengan hasil Musrembangdes.

