Bantuan Rastra Diharapkan Dorong Kemandirian Masyarakat
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) kepada masyarakat yang sebelumnya disebut bantuan Beras Miskin (Raskin) diharapkan sebagai dorongan agar kedepannya masyarakat penerima bisa lebih mandiri.
“Penerima harus mampu memperlihatkan kehormatan dan martabatnya dengan bekerja keras dari hasil keringat sendiri,” kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya pada kegiatan Launching Bantuan Sosial Rastra Provinsi NTT Tahun 2018 di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (26/2/2018).
Menurut Lebu Raya, bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut harus dilihat sebagai motivasi untuk lebih giat dalam bekerja, mengolah tanah dan lahan untuk bisa menghasilkan lebih banyak pangan lokal seperti padi, jagung, umbi-umbian dan tanaman pertanian lainnya.
“Rastra ini sifatnya sementara bukan permanen. Karena itu mesti ada batasan waktu. Saya minta kepada bapak Direktur dari Kementerian Sosial, tolong hal ini dipikirkan secara serius,” katanya.
Dia mengatakan, penerima Rastra perlu diberi batasan waktu tiga sampai dengan lima tahun, dengan harapan dalam kurun waktu tersebut, penerima dimotivasi untuk bekerja keras agar ketika tidak lagi menerima rastra, maka penerima dimaksud tidak lagi jatuh miskin.
Lebih lanjut, Lebu Raya menjelaskan, perubahan aturan penerimaan Rastra yang bebas uang tebusan hendaknya tidak berimplikasi pada peningkatan jumlah penerima setiap tahun. Karena itu, dia berharap, masyarakat di tingkat desa atau kelurahan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang pantas menerima rastra tersebut.
“Dulunya, penerima harus menyerahkan uang tebusan Rp 1.600/kg, sekarang sudah disebut bantuan sosial tanpa uang tebusan. Harus ada sosialisasi yang jelas dan baik di setiap desa agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara masyarakat. Saya selalu mengingatkan, prestasi rastra adalah terjadinya penurunan penerima rastra dari waktu ke waktu, bukan karena tepat waktu menyalurkan rastra,” tegasnya.
Lebu Raya berharap, proyek pembangunan tujuh bendungan di NTT oleh Presiden Jokowi juga dapat berimplikasi pada menurunnya penerima Rastra di NTT pada tahun-tahun mendatang.
“Bendungan Raknamo yang sudah diresmikan oleh presiden pada Januari lalu memiliki daya tamping 14 juta meter kubik dan mampu mengairi 1.500 hektar lahan di Kabupaten Kupang. Kalau setiap hektar saja bisa menghasilkan beras enam ton, maka berapa ribu ton yang bisa dihasilkan dari proyek tersebut,” tandasnya.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutannya mengungkapkan, perubahan nama dari Raskin ke Rastra harus dipandang secara positif bahwa penerima ingin hidup sejahtera.
“Dari data yang ada, Kabupaten Kupang mendapat porsi terbesar sekitar 31.000 kepala keluarga (kk) atau sekitar 30 persen dari keseluruhan 100 ribu KK di Kabupaten Kupang. Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski begitu, Bupati dua periode itu mengingatkan agar penerima tidak menggantungkan hidup pada bantuan rastra. “Masyarakat harus bisa memanfaatkan lahan dan pekarangan untuk diolah dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Titu Eki.
Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTT selaku Ketua Panitia Kegiatan, Petrus Keron dalam laporannya mengungkapkan, pagu Rastra untuk Provinsi NTT adalah sebesar 53.478.360 Kg bagi 452.523 keluarga penerima manfaat. Ada penurunan dibandingkan tahun 2017 yang mencakup 81.246.780 kg untuk 451. 451.371 keluarga penerima manfaat.
“Untuk tahun 2018, program bantuan sosial pangan terdiri dari dua jenis yakni Bantuan Sosial Pangan Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk Rastra diberikan bantuan 10 kg/KK tiap bulannya, sementara BPNT diberikan Rp.110.000/KK tiap bulannya melauli mekanisme uang elektronik untuk membeli bahan pangan di pedagang yang disebut _e-warong_, yang bekerjasama dengan bank penyalur,” jelas Petrus Keron.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTT Frans Lebu Raya menyerahkan secara simbolis bantuan Rastra kepada sejumlah penerima manfaat dan melepas truk pengangkut beras rastra ke seluruh NTT.