KPPN Atambua Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebagai wujud komitmen mendukung yang baik, efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan yang prima dan paripurna, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan yang berlangsung di aula KPPN Atambua, Kamis (22/2/2018) dihadiri Kepala berserta staf KPPN, pejabat perwakilan Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Satker ketiga Kabupaten serta mitra kerja KPPN Atambua.

Kepala KPPN Atambua, Delfiana Lase mengatakan, program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan ini akan diterapkan pada KPPN di seluruh Indonesia. Pada tahun 2017 lalu telah ditunjuk 66 KPPN yang melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona integritas, termasuk 2 KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT yaitu KPPN Ruteng dan KPPN Waingapu.

Adapun untuk tahun 2018 telah ditunjuk 82 KPPN termasuk 4 KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT yaitu KPPN Atambua. KPPN Kupang, KPPN Larantuka dan KPPN Ende.

Sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, KPPN Atambua bersama 181 KPPN lainnya, 34 Kantor Wilayah dan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan telah melaksanakan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2007 melalui 3 pilar utama yaitu Penataan Organisasi, Penyempurnaan Proses Bisnis dan Pengembangan SDM.

Reformasi yang dicanangkan di lingkup Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan ini merupakan tindak lanjut setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Adapun Akselerasi Pembangunan Zona integritas dimaksud dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan PerMenpan-RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona integritas Menuju WBK / WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang mempunyai fungsi strategis berupa Penyaluran Dana APBN dan Penatausahaan Penerimaan Negara, KPPN Atambua sebagaimana KPPN lainnya telah menerapkan prinsip Service Excellence, penyelesaian pekerjaan berdasarkan SOP dan berbasis IT serta pelayanan tanpa biaya dengan prinsip Zero Tolerance terhadap Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi.

“Dengan demikian pelayanan tanpa biaya sudah diterapkan jauh sebelum Pencanangan Zona integritas yang dilakukan hari ini. KPPN Atambua sendiri sudah menerapkan prinsip-prinsip ini mulai tahun 2011/yang lalu,” ujar Delfiana.

KPPN yang terletak Atambua ini saat ini melayani 59 Satuan Kerja yang tersebar di Kab.Belu, Kab.TTU dan Kab.Malaka dengan pagu DIPA yang dikelola di tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp 499.017.260.000,serta pagu DIPA DAK Fisik dan Dana Desa sebesar Rp 612.475.775.000,

Walaupun didukung oleh SDM sebanyak 18 orang dengan tingkat pendidikan bervariasi mulai dari SLTA sampai dengan Sarjana 82, namun KPPN yang terletak di tapal batas negara ini tidak mungkin dapat mewujudkan WBK dan WBBM tanpa dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Bank/Pos mitra kerja terlebih Satuan Kerja. Dukungan riil yang diperlukan adalah “Tidak memberikan imbalan berupa apapun atas pelayanan yang kami berikan”.

Kesempatan itu dilakukan juga penandatanganan pencanangan zona integritas KPPN bersama seluruh perwakilan unsur Pemerintah tiga Kabupaten, Satker yang hadir dalam kegiatan.

Adapun pernyataan komitmen Satker kerja dan KPPN Atambua diantaranya, pertama mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Kedua, bertekad untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dan ketiga, tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami terima dari KPPN Atambua.