Terkait Tanah di Bandara Komodo, Ini Kata Victor Laiskodat

Bagikan Artikel ini

Laporan Frans Watu
Jakarta, NTTOnlinenow.com – Pemerintah sedang merencanakan pengembangan Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, NTT. Pemerintah akan melakukan perpanjangan landasan pacu, perluas apron dan pengembangan terminal dengan investasi sebesar Rp 500 miliar.

Untuk pengerjaan proyek ini, pemerintah menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Untuk itu, pemerintah akan melakukan tender pada Maret 2018 ini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada banyak investor swasta yang tertarik ikut dalam proses lelang penggembangan Bandara Komodo ini. Ia antara lain menyebut dua perusahaan asing yaitu GVK dari India dan Vinci Airport dari Prancis. Selain dua perusahaan asing itu, dari dalam negeri, BUMN pengelola bandara yaitu Angkasa Pursa I juga, menurut Budi berminat.

Terkait proyek pengembangan bandara ini, bertepatan dengan momentum pilkada NTT, berkembang isu politik bahwa, salah satu calon gubernur NTT yaitu Victor Bungtilu Laiskodat menghambat proyek tersebut karena tidak mau membebaskan lahannya di sekitar bandara untuk proyek tersebut.

Victor mengakui memang memiliki tanah di bandara Komodo yang terkena dampak proyek pengembangan bandara itu. Namun, ia menegaskan tidak menghambat proyek tersebut.

Terkait tanah, ia mengatakan memiliki tanah seluas 2,8 hektare di bandara Komodo. Namun, Victor mengatakan tidak ingin ganti rugi berupa uang atas tanah tersebut, karena ia tidak mau menjual tanah. Tetapi, ia mengatakan, dirinya mengingikan ganti rugi berupa tanah dengan luas yang sama tetapi tidak harus dalam satu hamparan.

“Tanah itu dulu kita mau bikin perumahan. Sekarang kan dorang (pemerintah) mau bangun (pengembangan bandara). Saya bilang, saya nggak jual tanah, saya bilang tukar tanah. Tetapi saya tahu, kalian tidak punya tanah 2 hektare lebih ( dalam satu hamparan). (Karena itu) saya bilang, kasih saya 500 (M2) di mana, 500 (lagi) dimana, yang penting saya dapat tanah, karena saya tidak jual tanah. Pemda punya tanah, kasih saja, ada 500 (M2) dimana, 1.000 (M2) dimana, pecah-pecah tidak apa-apa, yang penting saya punya tanah sebesar itu,”ujar Victor Minggu (18/2/2018).

Pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat, selaku pihak yang bertanggungjawab atas pembebasan lahan, menurut Victor belum sanggup menyediakan lahan pengganti untuknya. Mereka masih menginginkan ganti rugi berupa uang tetapi dengan harga yang menurutnya justru diturunkan.

Berminat Ikut Jadi Pengelola

Victor mengatakan terkait tanah ini, dirinya sudah menyampaikan juga kepada presiden Joko Widodo dan Menteri Perhubungan.

Karena pemerintah berniat melego sebagian kepemilikan Bandara Komodo bersama sejumlah bandara lainnya di Indonesia, Victor pun mengatakan berniat untuk ikut dalma proses tender Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Akhirnya, saya bilang ke Menteri Perhubungan, saya beli saja bandara ini,”ujarnya.

Namun, negosiasi antara dirinya dengan pemerintah pusat belum menemukan titik temu terkait komposisi kepemilikan saham (shareholder) di Bandara Komodo ini.

Menurut Victor, pemerintah menginginkan pembagian saham 49:51 yaitu 49% dirinya dan 51% pemerintah atau BUMN. Tetapi Victor tidak setuju dengan skema pembagian itu. “Saya tidak mau (skema yang ditawarkan pemerintah). Saya mau 70:30, saya 70%, kamu (pemerintah) 30%). Saya bilang, landbase saya, air base pemerintah. Dengan catatan, saya tambah lagi likuidutas (pendanaan),”ujarnya.