104 Hari Buron, DPO Judi Kupon Putih Diringkus

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Upaya pelarian PJG, bandar bisnis judi kupon putih atau togel berakhir. Selama 104 hari terakhir, PJG melarikan dari dari kejaran polisi sebelum ditangkap di Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (7/2/2018).

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Bambang Hermanto mengatakan, untuk menangkap PJG, polisi harus melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari keberadaannya. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, akhirnya tim Jatanras berhasil menangkap tersangka.

“Pelaku ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara perjudian kupon putih sejak 26 Oktober 2017 lalu, dan baru berhasil ditangkap, Rabu (7/2/18) tadi malam,” kata Bambang.

Menurut Bambang, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan sebelumnya, diketahui PJG merupakan bandar judi jenis kupon putih atau togel di Kota Kupang. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, PJG memiliki pengecer lain yang membantu dalam menjalankan perjudian kupon putih tersebut.

“Dalam pengembangan, ternyata ada dua orang lain yang membantunya sebagai pengecer, yakni OAO beralamat di Tarus, Kupang Tengah dan MAO beralamat di Naibonat, Kupang Timur, Kabupaten Kupang,” katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, lanjut Bambang, Tim Resmob Subdit Jatanras berhasil menangkap pengecer OAO di kediamannya di Tarus, dan melakukan penggeledahan di dalam rumah OAO.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit handphone yang digunakan untuk menerima pesanan angka kupon putih serta uang tunai sebesar Rp 500.000, dan hasil rekapan angka kupon putih yang akan disetorkan kepada bandar PJG,” katanya.

Dia menyebutkan, saat berada di rumah OAO, petugas juga berhasil mengamankan seorang MAO, kemudian petugas membawa PJG kerumahnya di Naibonat, Kupang Timur dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 1.170.000, 3 unit handphone merek Nokia dan Samsung, 1 buah kalkulator, 1 tips-x, 3 buah ballpoint, kertas potongan berisikan catatan angka kupon putih sebanyak 144 lembar, kertas potongan berisikan catatan angka kupon putih sebanyak 10 lembar, dan 2 lembar kertas berisi ramalan angka dan shio kupon putih, serta 1 bundel kertas rekapan kupon putih.

“Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka MAO, yakni satu unit handphone merk Strawberry warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 500.000,” sebutnya.

Bambang menambahkan, hasil penyelidikan terkait perkara perjudian kupon putih yang dipersangkakan terhadap para tersangka akan segera dirampungkan dan dijadikan dalam bentuk berkas perkara untuk dikirim ke JPU. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP.