Polda NTT Tangkap Sepasang Kekasih Diduga Pengedar Narkoba
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Jajaran Satuan Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap sepasang kekasih asal Makassar, Sulawesi Selatan di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT karena kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis shabu pada 31 Januari 2018.
Hal ini disampaikan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno didampingi Kasubbidpenmas Polda NTT, AKBP Antonia Pah bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTT, Kompol Fisie Rahmat Putra kepada wartawan di Kupang, Selasa (6/2/2018).
AKBP Albert Neno menyebut pasangan kekasih yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AL (32) laki- laki dan YL (40) perempuan. Keduanya ditangkap sesaat setelah turun dari KM Lambelu, karena diduga membawa narkotika.
“Awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan terjadi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sikka, karena itu pada (30/1/18) lima orang anggota yang dipimpin oleh Kasubdit II, Kompol Fisie berangkat ke Sikka untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Albert menjelaskan, pada (31/1/18) saat turun dari kapal laut KM Lambelu sekitar pukul 07.00 Wita, kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian dibawa ke pos KP3 Laut Maumere dan berkoordinasi dengan KSOP Pelabuhan serta Pelni untuk menyaksikan penggeledahan.
“Di situ para saksi diminta untuk menyaksikan, karena keyakinan para anggota bahwa kedua tersangka ini membawa narkotika. Lalu saat digeledah itu, pada barang bawaan keduanya ditemukan tiga paket shabu,” katanya.
Menurut Albert, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka, yakni 3 paket shabu masing- masing dengan berat 4,5398 gram (gr) untuk paket pertama, paket kedua seberat 3,9898 gram dan paket ketiga seberat 1,2678 gram. Selain itu, 1 unit handphone dan 2 buah korek api.
“Tiga paket shabu tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik kresek merk Alfa Mart yang dilakban dan ditutupi dibawah makanan pop mie. Total berat barang bukti 9,7974 gram, dan para tersangka mengaku shabu tersebut akan dijual di wilayah Sikka, dengan harga minimal Rp 2.000.000 per paket,” katanya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.