Dishub Naikan Target PAD Dari Parkiran Senilai Rp.300 Juta
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas perhubungan Kota Kupang kembali menaikan target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan retribusi parkiran pada tahun 2018. Target yang dinaikan dari retribusi parkiran untuk tahun 2017 sebesar Rp.300 juta.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Jumat (25/01/2017).
Yogerens Mengatakan, untuk tahun 2017 lalu pihak Dinas perhubungan menetapkan perolehan PAD dari retribusi parkiran sebesar Rp.1,5 miliar dan target tersebut terpenuhi, bahkan terlampaui, sehingga untuk tahun 2018, target kembali dinaikan menjadi Rp.1,8 miliar.
Menurutnya, pungutan retribusi dibagi atas dua kategori yaitu ketagori parkiran umun dan khusus. Untuk kategori umum target yang dicanangkan sebesar Rp.1,5 miliar dan kategori parikiran khusus sebesar Rp.300 juta.
Baca juga : Walikota Kupang : Genangan di Kota Kupang Kerena Buruknya Drainase
Ia mengaku, untuk tahun 2018, pihak dinas perhubungan masih menerapkan pola pemungutan retribusi kepada pihak ketiga dengan sistim kontrak pertahun. Kontrak antara antara dinas dan pihak ketiga telah selesai dilakukan pada awal Januari 2018 dan saat ini pungutan sudah mulai berlangsung dilapangan.
Namun, kata Leka, untuk tahun 2019 dinas perhubungan tengah menyusun revisi perda tahun 2011 terkait pungutan parkiran di Kota Kupang. Menurutnya, jika revisi perda jadi dilakukan pada sidang I, atau sidang II, dan III, maka pola pungutan retribusi akan dikelola langsung dinas perhubungan Kota Kupang, atau pungutan retribusi sistim berlangganan dengan melakukan kerjasama bersama pihak samsat untuk pungutannya.
“Jika jadi direvisi maka sistim pungutan pertama akan dilakukan dinas perhubungan dengan menempatkan tenaga honor yang digaji pemerintah untuk melakukan pungutan. Sementara sistim kedua adalah pungutan sistim langganan, bekerja sama dengan pihak samsat. Jadi pungutan akan dilakukan setahun sekali, bersamaan dengan perpanjangan STNK kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun kedua sistim itu masih dikaji lebih jauh,” kata Leka.