Ketua Golkar Kabupaten Kupang Digugat di PN Oelamasi
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Jerry Manafe akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi oleh Melkisedek Buraen selaku penggugat. Gugatan kepada Jerry Manafe yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini terkait ingkar janji/wan prestasi.
“Gugatan sudah didaftarkan di PN Oelamasi dan sudah teregistrasi dengan dengan nomor perkara: 02/PDT.G’2018’PN.OLM,” kata Dorothea Mahubessy selaku pengacara Melkisedek Buraen kepada wartawan di Kupang, Sabtu (6/1/2018).
Menurut Dorothea, gugatan terhadap Jerry Manafe dilayangkan ke PN Oelamasi karena upaya penyelesaiaan secara kekeluargaan kasus ingkar janji antara kliennya dengan tergugat menemui jalan buntu.
“Semoga mediasi di pengadilan nanti bisa menghasilkan kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat,” harap Dorothea.
Baca juga : Ribuan Personil Polda NTT Siap Amankan Pemilukada 2018
Gugatan wan prestasi ini bermula dari janji Jerry Manafe selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang kepada Melkisedek Buraen untuk maju di Pilkada Kabupaten Kupang berpasangan dengan dirinya sebagai bakal calon bupati.
Namun Jerry Manafe meminta sejumlah dana kepada Melkisedek Buraen untuk melakukan survey terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati. Karena itulah, Melkisedek Buraen menyetor sejumlah dana ke rekening Partai Golkar Kabupaten Kupang dengan total Rp 150 juta.
Ternyata, Jerry Manafe kemudian memilih berpasangan dengan Korinus Masneno untuk maju di Pilkada Kabupaten Kupang. Karena itulah, Melkisedek Buraen beberapa kali menghubungi Jerry Manafe untuk mengembalikan dana yang sudah disetor ke Partai Golkar Kabupaten Kupang tersebut.
“Pak Jerry selalu menghindar sehingga akhirnya saya menempuh jalur hukum. Biar diselesaikan secara hukum,” ujar Melkisedek singkat.