Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di TTU. PPK, Konsultan dan Pelaksana Pekerjaan Ditahan Polda NTT
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga Tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penahanan Ketiga Tersangka, yakni Wandelinus Laka yang menjabat sebagai PPK, Domi Bano selaku Konsultan Pengawas dan Manurung, selaku Kontraktor Pelaksana berlangsung pada Jumat (24/06/2022) sore.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun yang terus mengawal kasus dugaan korupsi tersebut, sangat mengapresiasi Penyidik Polda NTT dalam penuntasan kasus dugaan korupsi.
Meskipun komitmen Penyidik Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi Irigasi Mnesatbatan sudah terbukti, namun Alfred Baun tetap mendesak Penyidik Polda NTT untuk melakukan penelusuran aliran dananya.
“Araksi NTT sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus korupsi Irigasi Mnesatbatan. Namun Araksi NTT mendesak agar Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana dalam proses pengerjaan proyek dimaksud”, tandas Alfred.
Dalam proses pengerjaan proyek itu, lanjut Alfred Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Januarius Salem turut bertanggungjawab.
Yang mana KPA bertindak sebagai Eksekutor dalam proses pencairan Keuangan Negara, harus turut memastikan kondisi fisik sebelum dilakukan serah terima bangunan.
“Sesuai fakta, anggaran proyek tersebut telah 100 persen dicairkan tetapi kemudian pekerjaannya bermasalah. Jadi KPA turut bertanggung jawab atas kegiatan yang merugikan negara ini.”, pungkas Alfred.
Sebelumnya, Alfred Baun mendesak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Irigasi Mnesatbatan dan meminta Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Diketahui, berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara, paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Mnesatbatan di TTU Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,2 miliar telah menimbulkan Kerugian Negara Rp1,1 miliar.
Foto : Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda NTT.