Parpol di Belu Wacanakan Penambahan Dapil

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu menggelar rapat kerja penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi serta simulasi perhitungan kursi anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Atambua, Sabtu (16/12/2017) dihadiri Ketua berserta Komisioner KPUD Belu, Panwaslu, Para Pemimpin Parpol, Akademisi, Tokoh masyarakat serta pejabat instansi teknis Pemkab Belu.

Kegiatan penataan dapil dan alokasi kursi yang dilakukan KPUD Belu merupakan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu.

Ketua KPU Belu, A Marthin Bara Lay mengatakan, tahapan yang dilakukan KPUD Belu merupakan bentuk kepatuhan kepada undang-undang yang berlaku.

KPUD Belu jelas Lay ingin agar proses dan tahapan Pemilu Legislatif 2019 dapat berjalan baik dan lancar sehingga bisa menjawab kepentingan semua Partai Politik peserta Pemilu.

“Kegiatan hari ini sesuai perintah undang-undang. Sebagai penyelenggara, kami harus taat dan tunduk pada aturan. Usulan dari tiap Parpol akan dianalisa lebih lanjut dan diserahkan kembali ke Parpol,” ujar dia.

Baca juga : KPU Belu Nyatakan 14 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

Komisioner KPUD Belu Divisi Teknis Sisilia Priska Tes dalam pemaparan materi menyampaikan, alokasi kursi perdapil di Belu jumlahnya paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.

Jumlah jiwa di Kabupaten Belu sebanyak 220.699 juta jiwa. Maka jumlah kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Belu tidak berubah yakni tetap berjumlah 30 kursi.

Kesempatan itu KPUD Belu melalui komisioner memaparkan secara detail soal mekanisme penetapan jumlah kursi serta pembagian wilayah pemilihan bagi para Pimpinan Parpol peserta Pemilu.

Sementara dalam sesi dialog, para Pimpinan Parpol jmasing-masing mengusulkan penambahan Dapil dengan jumlah yang bervariasi. Partai NasDem, Hanura, Gerindra mengusulkan 5 dapil. PKPI, PPP, PKS, Golkar, Demokrat, PSI, Perindo dan PAN mengusul 4 Dapil serta PDIP 1 Dapil.

Menyikapi itu, Marthin jelaskan soal mekanisme penambahan jumlah Dapil, pihaknya akan mengacu pada regulasi dan tujuh prinsip dan usulan yang disampaikan pimpinan Parpol akan di sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU pusat.

“Kami hanya tunduk pada aturan saja. Usulan tambahan Dapil akan terima. Tugas kami akam sampaikan usulan ke KPU Pusat dan KPU Provinsi,” terang Lay.