KPU Belu Nyatakan 14 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 14 Partai Politik di Kabupaten Belu, lolos verifikasi administrasi setelah melewati penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu.
Demikian Ketua KPU Belu, Marthin A. Bara Lay kepada awak media usai rapat penyampaian penelitian administrasi hasil perbaikan salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, di Atambua, Selasa (12/12/2017).
Menurut Lay, keempat belas Parpol yang lolos verifikasi administrasi antara lain, Partai Gerindra, PAN, Berkarya, PDI-P, Demokrat, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, PPP, PSI dan Perindo.
Dikatakan, hasil penelitian aministrasi, keempat belas parpol semuanya memenuhi syarat standar minimal di Kabupaten Belu. Walaupun masih banyak kekurangan tetapi adminitrasi semua parpol memenuhi syarat. Kami bersyukur karena dalam proses ini semua bekerja sama dengan baik.
“Standar minimal di Kabupaten belu 220 anggota dan 14 Parpol ini semuanya memenuhi syarat,” papar Lay.
Sementara untuk tiga Partai lainnya pasca putusan Bawaslu yakni PKPI, PBB dan Partai Republik tengah di teliti secara adminstrasi dan direncanakan baru akan diumumkan hasilnya empat hari mendatang.
Baca juga : KPU Belu Kembalikan Berkas 14 Parpol
Lanjut Lay, 14 Parpol kelompok pertama di sebut begitu karena sekarang ada dua kelompok dalam proses. Kelompok I, empat belas Parpol, kelompok II, ada sembilan parpol tapi di Belu ada tiga parpol yang serahkan berkas di KPU Belu pasca putusan Bawaslu.
“Ketiga Parpol ini sementara lagi perbaiki berkasnya. Berkas hasil perbaikan baru akan kami serahkan nanti,” terang Lay.
Tambah dia, setelah semua proses penyerahan hasil penelitian administrasi hasil perbaikan selesai. Pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol yang sudah memenuhi syarat tersebut.
“Kita akan lakukan verifikasi faktual, baik itu soal kepengurusan, keterwakilan perempuan 30%, domisili kantor tetap dan keanggotaan Partai,” ujar dia.
“Kita akan turun lapangan mengambil sampel, tujuannya yang mereka masukan sebagai anggota ini apakah benar mereka anggota dan punya kartu anggota partai (KTA) atau tidak,” tambah Lay.
Untuk tahap selanjutnya, mulai tanggal 15 Desember hingga tanggal 4 Januari 2018, KPU akan melakukan persiapan untuk pelaksanaan verifikasi faktual yang berkaitan dengan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan serta Kantor yang tetap dari setiap Parpol.
Dalam acara penyerah tersebut, semua perwakilan dari 14 Parpol hadir dan menandatangani berita acara serta menerima berkas hasil penelitian. Turut hadir Komisioner KPU Belu, Sekretaris KPU, pengurus dari 14 Parpol serta Komisioner Panwaslu Belu.