Walikota Kupang Himbau Pembayaran THR Mulai Dilakukan

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyogki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menjelang hari raya Natal, Pemerintah Kota Kupang lewat kedua pimpinannya, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man telah mengeluarkan himbauan agar perusahaan-perusahaan swasta maupun Perusahan Milik Pemerintah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam himbauan tersebut disebutkan, THR harus dibayarkan minimal satu minggu sebelum hari raya atau H-7 25 Desember 2017.

Demikian dikatakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang, Yohanes Gosa kepada wartawan Kamis (14/12/2017).

Dia menguraikan, pembayaran tunjangan hari raya paling lambat tiga hari sebelum hari raya. Jika tidak, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

“Hak pekerja harus dibayarkan dan jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sangsi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi yang diberika yaitu denda 5 persen dari THR yang ada,” katanya.

Baca juga : Sekda Benu: Hasil Investigasi Insiden di Ruangan Wawali Sudah Rampung

Dikatakan, surat untuk pembayaran THR sudah dikirim oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kepada semua perusahaan di Kota Kupang untuk dilaksanakan. Untuk itu, dalam minggu ini atau minggu depan, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Dinas Nakertrans akan melakukan pemeriksaan atau pengecekan di perusahaan-perusahaan.

“Dalam rangka hari Raya Natal dan Tahun baru, dan untuk meningkatkan spirit kerja karyawan, maka THR sangat penting untuk dibayarkan sesuai dengan hak pekerja atau karyawan dan itu memang kewajiban perusahaan untuk membayar THR para stafnya. agar para staf dapat merayakan hari raya dengan baik,”ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak bisa di toleransi. jika ada staf atau karyawan yang melapor, maka pihak Dinas Nakertrans Kota Kupang akan melakukan pemeriksaan dan perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

Dia menguraikan untuk Upah Minimun Regional (UMR) di Kota Kupang tahun 2018, sebesar RP.1.712.000 (satu juta tuju ratus dua belas ribu rupiah). Dan sudah ditandatangani oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya dan mulai berlaku Januari 2018. Sementara UMP untuk provinsi RP.1.660.000. (Satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).