Pencurian di Pasar Baru, Buser Polres Belu Tangkap 1 Tersangka, 2 Masih Diburu

Bagikan Artikel ini

Lapora Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Buser Polres Belu dipimpin Bripka Naries Nuwa bersama dua Anggota Brigpol Natan Rewu, Brigpol Awal menangkap satu tersangka pencurian yang beraksi di los pasar baru Atambua, Kabupaten Belu pada Selasa 11 April 2023 dini hari pukul 01.00 Wita.

Pelaku berinisial AD ditangkap Tim Buser di kos-kosannya yang terletak di Tulamalae belakang PLN Atambua, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Rabu (12/4) sekira pukul 21.30 Wita.

“Tersangka pencurian ada 3 orang. 1 tersangka AD berhasil kita tangkap di kosnya. 2 orang lainnya sementara kami cari,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Djafar Alkatiri melalui Bripka Naries.

Menurut dia, tersangka AD yang berhasil ditangkap merupakan seorang resedisif. Saat penangkapan, selain tersangka didapati juga barang bukti hasil pencurian bersama dua temannya di lapak dagangan milik 8 orang pedagang dalam los pasar baru.

“Saat ditangkap, barang bukti bawang putih satu karung, bawang merah setengah karung masih ada dalam kamar kos tersangka. Barang bukti lainnya sudah dijual tersangka bersama kedua temannya,” sebut Naries.

Terungkapnya kasus pencurian barang dagangan tersebut setelah adanya laporan dari korban bernama Yosef Denisius Leda Moruk bersama para pedagang ke Polres Belu Rabu kemarin.

Barang-barang jualan milik para korban (8 orang) yang dicuri oleh tiga tersangka berupa, bawang merah, bewang putih, kentang, kacang hijau, kemiri, kacang tanah dan bumbu-bumbu. Kerugian yang dialami para korban pencurian diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Korban Yosef Leda Moruk mengalami kerugian sekitar Rp.970.000. Korban Modesta Hoar Mali mengalami kerugian sekitar Rp.1.900.000. Korban Adryanus Nalle mengalami kerugian sekitar Rp.800.000. Korba Regina Motu mengalami kerugian sekitar Rp.1.050.000.

Korban Yovita Kolo Mali mengalami kerugian sekitar Rp. 2.055.00. Korban Luis Noronha mengalami kerugian sekitar Rp.5.725.000. Korban Ermelinda Lawa mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 dan korban Melkianus Asik mengalami kerugian sekitar Rp.1.900.000.