Kades Mones : Sesuai Regulasi Kenapa Harus Takut Kelola Dana Desa

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pengelolaan dana Desa penting sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemanfaatan dana Desa harus dirasakan atau dinikmati oleh warga masyarakat demi meningkatkan kesejahteraannya.

“Kalau pengelolaan sesuai regulasinya, kenapa Kepala Desa harus takut kelola dana Desanya,” ungkap Kades Silawan, Ferdinandus Mones Bili yang dihubugi, Jumat (24/11/2017).

Sesuai perintah Presiden RI Jokowi, pencairan dana desa tahap I seharusnya jatuh pada Bulan Maret dan proses pencairan tahap II pada bulan Juni. Tapi kenyataannya, pencairan tahap I baru terjadi Bulan September, sedangkan pencairan tahap II terjadi pada akhir November. “Keterlambatan proses pencairan dana desa tahap I dan II yang menjadi kendala yang dialami oleh Desa saat ini,” sebut dia.

Kesalahan pencairan dana Desa jelas Mones, ada pada Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat. Tapi kesalahan utama ada pada para Kades dimana terlambat memasukan laporannya. Padahal, Pemerintah Daerah menunggu laporan dari semua Desa, setelah itu, baru diadakan proses pencairan Dananya. “Tapi para Kepal Desa acuh tak acuh dengan masalah tersebut, sehingga terjadi keterlambatan pencairan,” ujar dia.

Dikatakan, baginya proses pembelajaran selama tiga tahun sudah cukup karena masyarakat saat ini menanti dampak dari dana Desa. Masyarakat sangat berharap agar dana Desa bisa menjawab keresahan mereka selama ini.
Dana Desa bisa menjawab keresahan masyarakat. Akan tetapi, bila proses pencairannya lambat, bisa berakibat pada hilangnya kepercayaan masayarakat desa pada aparatur desa.

“Ini sebuah kelalaian dari kepala desa. Tiga tahun sudah cukup menjadi pembelajaran bersama akan keterlambatan pencairan dana Desa ini. Untuk bisa atasi itu, Pemda harus terus mengejar para Kades, supaya segera menyelesaikan laporannya,” pinta Mones.

Lanjut dia, apabila dana tersebut dikelola sesuai regulasi yang sudah dibuat Pemerintah Pusat, maka transparansi akan ada dengan sendirinya. Terkait pengelolaan dana tersebut, Mones mengusulkan para Kades juga harus menggandeng media untuk mempublikasikan apa yang telah mereka lakukan.

“Tujuannya agar tidak hanya masyarakat Desa saja yang mengetahuinya, tapi juga masyarakat luas mengetahui pengelolaan dana di Desa. Seperti di Desa Silawan, saya menyediakan anggaran khusus untuk media mempublikasikan dana Desa. Ini dilakuka supaya tidak hanya warga Desa saja yang mengetahui pengelolaan dananya tapi masyarakat luas,” terang Mones.

Tambah dia, dalam pengelolaan dana di Desa Silawan, dirinya selalu memberdayakan masyarakat di desanya untuk mengerjakan berbagai programnya. Seperti pembuatan pagar, pengadaan barang diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, anggaran itu diperuntukan bagi masyarakat yang mengerjakan pagar tersebut. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut menikmati dana desa tersebut.

Dia berharap, agar para Kades selama dikelola sesuai regulasi yang ada, maka para Kades jangan takut dalam mengelolah dana Desa tersebut. Pemanfaatan dari dana tersebut intinya, bagaimana memberdayakan masyarakat melalui dana tersebut.

“Dana itu harus dinikmati oleh warga. Tidak ada guna, kalau kita bicara transparan pengelolaan dana yang dipajang di baliho besar tapi warga tidak nikmati dana,” ketus dia.