Putusan Majelis Hakim Terhadap Buni Yani Dinilai Diskriminatif dan Tidak Adil
Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara atas nama Terdakwa Buni Yani dalam perkara ujaran kebencian melalui elektronik atau yang didakwa dengan pasal 32 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE, sungguh-sungguh tidak memenuhi rasa keadilan publik, kata Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi dalam pres releasesnya yang diterima redaksi NTTOnlinenow.com, Rabu, 15/11/2017.
Mengapa, lanjutnya, karena jika dilihat dari pasal-pasal dakwaan jaksa terhadap Buni Yani yaitu melanggar pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE, maka baik JPU maupun Majelis Hakim, sudah keluar jauh dari frame rasa keadilan hukum dan masyarakat.
Jika melihat kepada pasal dakwaan, yaitu melanggar pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE, maka ancaman pidananya tergolong tinggi, yaitu maksimum 8 tahun penjara dan denda Rp.2.000.000.000. Namun mengapa JPU hanya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun dan Majelis Hakim hanya memvonisnya dengan pidana penjara 1,5 tahun saja.
Perbandingan atara ancaman pidana di dalam pasal 48 (1) UU ITE dengan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan yang didakwakan dengan vonis yang dijatuhkan, tidak kompatible, jauh dari rasa keadilan publik dan tentu saja tidak mendidik serta tidak memberikan efek jera.
Baca juga : AJI Bandung Kecam Tindakan Represif Polisi Pada Jurnalis di Sidang Buni Yani
Selain dari pada itu, kalau dibandingkan dengan vonis atas kasus Ahok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka nampak sangat jelas diskriminasi dalam Penegakan Hukum yang dipertontonkan oleh Hakim.
Dalam kasus Ahok, Majelis Hakim pada saat vonis perintahkan Ahok ditahan dengan alasan UU, dimana jika penahanan itu tidak diperintahkan dalam vonis, maka putusannya itu tidak sah.
Mengapa dalam kasus Buni Yani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberlakukan sikap berbeda, yaitu vonis atas Buni Yani tidak disertai dengan perintah penahanan terhadap Buni Yani.
Secara Hukum, vonis tanpa perintah penahanan di saat vonis dibacakan sebagaimana Majelis Hakim Buni Yani itu yang betul karena kepentingan pemeriksaan tidak lagi berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan demikian kita patut menilai bahwa diskriminasi dalam Penegakan Hukum khususnya kasus-kasus yang mengandung unsur “sara” memang secara sistimatis telah dikondisikan dalam rumusan beberapa UU dan dalam sikap politik sehari-hari terutama oleh sejumlah Penyelenggara Negara di Legielatif, Eksekutif dan Yudikatif. Ini menjadi pekerjaan rumah terberat bagi Pemerintah dan kita semua, tutupnya.

