Tetapkan Dua TSK, Penyidik Dalami Kasus Pemukulan Jaksa Oleh Anggota Pol PP Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Setelah menetapkan satu tersangka Defridus Asa Klau anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belu, penyidik menetapkan lagi satu tersangka Firmuz Koli terkait pemulukan dua Kasi Intel Kejari Belu, Charles Hutabarat dan Jaksa David Manulang.

“Sampai sekarang masih dua tersangka yang ditetapkan. Kita masih dalami terus yang lainnya,”ungkap Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan yang dihubungi, Senin (13/11/2017).

Terpisah Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Belu, Ipda I Wayan Budiasa ketika ditemui wartawan di kantor DPRD Kabupaten Belu, disela-sela RDP keluarga korban pembunuhan purnawirawan TNI dan Komisi I menyampaikan, penyelidikan dan penyidikan kasus yang menimpa dua Jaksa Charles Hutabarat dan David Manulang terus dikembangkan dalam penanganan.

Dikatakan, Defridus Asuk Klau yang akrab disapa Dev ditetapkan tersangka karena terlibat dalam pemukulan terhadap Jaksa David. Sementara itu, Firmus Koli sudah ditahan akibat menjadi salah satu pemicu awal terjadi aksi saling mendorong yang berujung pada pengeroyokan dua Jaksa Kejari Belu itu.

Lanjut I Wayan, selain telah ditetapkan dua tersangka, penyidik Polres Belu terus mengembangkan kasus dengan memanggil beberapa saksi baik itu pelaku maupun korban. Adapun para saksi tersebut yakni, saksi Pol PP Kareli dan Orio Kefi, Heribertus Mau Tes selaku pemilik rumah yang mempunyai hajatan.

Baca juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan Dua Jaksa

“Saksi korban yang akan dipanggil adalah Putri, Dela dan Charles. Sedangkan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan David dan Tina,” pungkas dia.

Bersamaan Kasat Pol PP Belu, Niko Umbu yang dikonfirmasi media usai pembukaan Sidang DPRD Belu mengakui tindakan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap dua Jaksa dan menyampaikan permohonan maaf.

“Tindakan ini oknum, tapi secara institusi sebagai Pimpinan saya harus sampaikan bahwa, kami sudah salah. Karena itu mohon maaf atas tindakan anggota yang telah berbuat salah,” pinta Umbu.

Dituturkan, kejadian itu di luar jam Dinas dan saat itu dirinya sudah kembali mendahului anggota. Karenanya, tidak bisa menjelaskan lebih jauh sebab persoalan tersebut telah ditangani langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Belu.

“Mereka pakai pakaian Dinas, dan saat itu mengikuti acara sambut baru di rumahnya Hery Ssekretaris Pol PP. Saat kejadian saya sudah pulang, setelah kejadian baru diberitahu,” ujar dia.

Lanjut Umbu, masalah yang terjadi sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Belu. Akui dia, sudah dua anggotanya yang satu ASN dan satunya tenaga kontrak daerah sudah diambil keterangan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.