Anggota DPRD Belu Tolak Rencana Pemkab Bangun Sumur Bor

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu yang akan membangun satu unit sumur bor di belakang gedung Kantor DPRD Belu, Timor Barat perbatasan RI-RDTL mendapat penolakan dari beberapa anggota Dewan.

Penolakan tersebut bermula dari penyampaian Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek di penghujung Sidang III Tahun 2017 DPRD Belu, Selasa (14/11/2017).

Menurut Berek, rencana Pemkab yang akan membangun sumur bor, karena selama ini Dewan kesulitan air bersih karena air dari PDAM macet. Hal itu terpaksa membuat Dewan harus membeli air bersih dari kendaraan tangki.

Rencana pengeboran sumur yang sudah tertuang dalam APBD Perubahan 2017. Selain untuk kebutuhan Dewan, juga untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi beberapa fasilitas umum seperti taman bunga di kompleks kantor dan taman kota di alun-alun lapangan umum.

Menyikapi itu, Marthen Nai Buti dari Fraksi Gerindra mengatakan tegas menolak rencana pembangunan sumur bor tersebut. Pasalnya rencana tersebut tidak sesuai dengan kondisi di wilayah saat ini yang sedang dialami warga.

“Tidak relevan jika DPR membangun sumur bor, karena saat ini masyarakat Belu sedang kesulitan air bersih,” tegas Marthen.

Kaitan dengan hal itu, Naibuti yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Belu mempertanyakan dari mana usulan rencana pembangunan sumur bor di belakang Kantor DPRD Belu. Akui dia, memang sudah di bahas dan perubahan sudah habis.

Dirinya mengetahui soal itu. Mungkin dirinya kurang informasi. Sebab dalam pembahasan kemarin, dirinya tidak mengetahui karena kemungkinan dibahas di Komisi lain dan di banggarpun tidak muncul karena dirinya juga bukan di banggar.

Baca juga : Kasus Pemukulan Jaksa, Sekda Belu: Yang Bersalah Wajib Dihukum

“Saya mau tanya, usulan untuk bor air di kantor DPRD Belu ini usulan muncul dari mana. Apakah usulan dari Musrenbang, atau secara teknis Pemerintah punya perencanaan tersendiri ataukah ada anggota DPR yang punya usulan itu?,” tanya Naibuti.

Terkait itu, Naibuti kembali tegas meminta agar rencana pengeboran sumur dipindahkan dari Kantor Dewan. Sebab dalam wilayah kecamatan Kota masih terdapat lokasi lain yang bisa dibangun sumur bor.

“Secara teknis saya tau aturannya. Itu bisa digeser dan itu tidak salah. Itu Pemerintah biasa lakukakan dan tidak salah, yang penting tidak di Kantor Dewan, dan saya mohon dimengerti,” kata Naibuti.

Tambah dia, apabila pengeboran sumur itu untuk kepentingan taman kota dan lapangan umum bisa dibor di lokasi tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Melki Lelo dari Fraksi PKS meminta kepada Dinas teknis agar melakukan survey ke tempat-tempat masyarakat dalam wilayah Belu yang saat ini kesulitan air bersih.

Dikatakan, di wilayah Belu masih terdapat banyak masyarakat yang kesulitan air bersih setiap musim kemarau, tidak saja yang ada di kota tapi juga di daerah-daerah pelosok. “Ini satu kelemahan buat Pemerintah Belu, juga catatan buruk untuk kita semua. Ada masyarakat yang sangat butuh air bersih, kita bawa lagi sumur bor taruh disini,” ketus Lelo.

Menyikapi itu, Wakil Bupati Belu J. T Ose Luan menjelaskan bahwa, rencana pembangunan sumur bor merupakan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD perubahan tahun 2017. Akan tetapi apabila amun anggota Dewan keberatan maka Pemerintah akan segera melakukan survey ulang. Sementara waktu pelaksanaan kegiatan pengeboran tinggal satu bulan.

“Bagi Pemerintah, disini baik ditempat lain juga baik. Tapi disini ada pertimbangan-pertimbangan Bupati seperti yang disampaikan tadi. Saya akan sampaikan ke Pak Bupati, kalau memang tidak jadi disini kita akan pertimbangkan di lokasi lain,” ujar Luan.