Kritisi Kematian Afenpah Dalam Tahanan, Polres TTU Didemo PMKRI Kefamenanu

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur di demo Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu kaitan dengan meninggalnya tahanan Yaner Afenapah (23) di dalam ruang tahanan Mapolres TTU pada Minggu dini hari (22/10/2017).

Kematian Yaner Afeanpah, security salah satu Bank Swasta di Kefamenanu dalam tahanan Polres TTU pada Minggu (22/10) dini hari tidak diterima sebagian besar warga kefamenanu dan kalangan mahasiswa yang tergabung dalam PMKRI cabang Kefamenanu.

PMKRI Cabang Kefamenanu yang merasa terganggu nuraninya dengan kasus ini akhirnya turun berorasi ke jalan – jalan umum dalam kota menghimbau masyarakat mencari keadilan kemudian mendatangi Polres TTU guna menyampaikan beberapa pernyataan sikap terkait kematian Afeanpah dalam tahanan yang diangggap tidak wajar.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian oleh anggota PMKRI Kefamenanu, Kapolres TTU dan anggota dinilai salah menggunakan wewenang dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga menyebabkan kematian Yaner Afeanpah dalam rumah polisi.

Pihak kepolisian juga dinilai tidak memenuhi standar prosedur penggeledahan tempat acara berlangsung dan proses penangkapan serta penahanan korban.

Menjawab pernyatan sikap massa pendemo, Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto menyatakan tindakan pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan.

“Tindakan kami sudah sesuai dengan aturan yakni mengamankan sejumlah pemuda yang diduga membuat onar dalam suatu acara sekaligus menjaga keamanan di beberapa tempat acara yang tengah berlangsung, tanpa menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun. Dugaan sementara korban meninggal karena kelebihan mengkonsumsi miras, mengenai kejelasan penyebab kematian korban kita semua menunggu hasil otopsi ahli forensik”, jelas Kapolres Rishian Krisna.

Baca juga : Mabuk di Pesta Wisuda, Yaner Cs Diamankan di Mapolres TTU, Paginya Ditemukan Meninggal

Kapolres Rishian Krisna juga mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk memberi penilaian terhadap kinerja polisi dalam kasus ini namun kami menghimbau masyarakat untuk melihat kasus ini secara obyektif.

“Kita harus bisa melihat kasus ini secara obyektif, bagaimana fakta hukumnya barulah kita bisa memberikan penilaian. Masyarakat berhak untuk menilai apa saja, tetapi sekali lagi mari kita melihat ke fakta hukumnya seperti apa. Kami dari pihak kepolisian sudah berusaha keras merespon laporan masyarakat terhadap munculnya gangguan kamtibnas dan ini merupakan keresahan masyarakat yang kita sikapi. Langkah yang kita ambil adalah memberi perlindungan kepada mereka agar masalahnya tidak meluas. Kalaupun ada kejadian seperti ini yakni menyebabkan kematian korban, menurut kami pihak kami sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Mari berpikir secara bijak sesuai fakta hukumnya, tidak perlu mendengar omongan atau pemberitaan yang sumbernya tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang salah dan bisa mendatangkan hal – hal negatif bagi masyarakat dan kita sendiri. Fakta lain yang didapati pihak kepolisian, kondisi korban saat diamankan sudah terlalu banyak mengkonsumsi miras. Ini juga sudah sangat membahayakan kondisi dan kesehatan korban jika dibiarkan dan sesuai undang – undang kita berkewajiban mengamankan orang”.

Kaitan dengan beberapa kasus yang sama sebelumnya, yakni kematian beberapa tahanan dalam rumah polisi menurut Kapolres Rishian tidak bisa digenalisir kejadian – kejadian menjadi suatu rangkaian yang sama karena hal yang terjadi fakta hukumnya berbeda dan untuk kasus – kasus sebelumnya pihak polri sudah melakukan investigasi secara eskternal maupun internal. Kita tidak menutup – nutupi. “Kita tidak bisa mengenalisir setiap kejadian menjadi suatu kesimpulan, tapi inilah suatu kejadian tersendiri dengan kasus yang lain dengan fakta hukum yang berbeda.

Kaitan dengan dinilai tidak profesional dan tidak prosedural dalam menjalankan tugas khususnya dalam melakukan penggeledahan dalam acara pesta wisuda yang berlangsung, Kapolres menjelaskan ke sejumlah media di halaman depan Mapolres TTU Jumat (27/10) bahwa di dalam KUHAP dijelaskan wewenang dari penyelidik bisa melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan berdasarkan surat perintah dan surat perintah. Akan menjadi masalah jika sebagai pihak keamanan berdiam diri saat melihat orang lain mabuk di depan umum. Jika pihak keamanan berdiam diri itu sudah sangat bertentangan dengan tugas pokoknya. Jadi ada pertimbangan diskresi yang dilakukan didasari oleh aturan hukum yang diatur di dalam undang -undang.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 24 pemuda dari tempat pesta yang berbeda diamankan pihak Kepolisian dalam ruangan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Sabtu malam (21/10) lantaran dilaporkan telah membuat keonaran di dalam acara pesta wisuda di lokasi perumahan BTN kilo meter 9 jurusan kupang. Ke – 24 pemuda ini diamankan dan diberi pengarahan oleh kapolres TTU kemudian disuruh beristirahat menunggu dipulangkan keesokan harinya. Korban bersama 23 rekannya tidak dikenai tindakan kekerasan fisik apapun namun keesokan harinya korban ditemukan salah satu rekannya telah meninggal dunia. Polres TTU juga sudah mendatangkan ahli forensik dan untuk mengetahui lebih jelas penyebab kematian korban, tinggal menunggu hasil otopsi ahli forensik.