Usul Bentuk DOB, NTT Dorong Dua Desentralisasi Asimetris

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dalam usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ke pemerintah pusat, Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong atau menyertakan dua aspek desentralisasi asimetris (kekhasan geografis) untuk menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Viktor Manek menyebutkan, kekhususan atau kekhasan geografif NTT yang diajukan untuk dijadikan pertimbangan bagi pemerintah pusat adalah NTT berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan NTT bercirikan kepulauan. Dimana, sebagai daerah kepulauan, memiliki rentang kendali yang sangat sulit.

Kekahasan yang diajukan untuk dijadikan sebagai pertimbangan ini sejalan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga sejalan dengan perjuangan DPD RI dalam Rancangan Undang- Undang (UU) tentang Provinsi Kepulauan.

“Dengan dua aspek pertimbangan yang disertakan dalam dokumen usulan pembentukan DOB itu, pemerintah pusat memberikan kuota untuk NTT sesuai jumlah yang telah diusulkan atau lebih,” kata Viktor kepada wartawan di Kupang, Jumat (20/10/2017).

Hingga saat ini, lanjutnya, NTT mengajukan delapan calon DOB. Delapan usulan pembentukan itu yakni Adonara di Kabupaten Flores Timur, Kota Maumere di Kabupaten Sikka. Amfoang di Kabupaten Kupang, Amanatun di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pantar di Kabupaten Alor. Juga tiga usulan pembentukan kabupaten baru di Sumba Timur, yakni Pahungga Lodu, Sumba Selatan, dan Sumba Timur Jaya.

Viktor menjelaskan, seluruh Indonesia ada 264 usulan pembentukan DOB yang sudah masuk ke pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat melalui semua kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB) sedang melakukan sinkronisasi.

Baca juga : Angkasa Pura Dukung Pengembangan Pariwisata di NTT

Hasil kerja semua kementerian dan lembaga terkait itu akan menghasilkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah, dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang berisikan kuota pembentukan DOB masing- masing provinsi.

Dalam RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah itu, setiap provinsi dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk NTT diberi kewenangan untuk membentuk DOB, baik untuk tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Kita sudah minta berapa jumlah kuota yang diberikan untuk NTT, tapi belum dibuka atau disampaikan pihak kementerian. Namun kita harapkan, NTT yang selalu setiap membingkai NKRI dan komitmen sebagai pengawal Pancasila dan tiga pilar bangsa lainnya, diapresiasi dengan pemberian kuota DOB yang banyak,” papar Viktor.

Dia menambahkan, dengan dua pertimbangan asimetris yang disertakan dalam proses pengajuan pembentukan DOB dimaksud, pemerintah pusat memiliki kebijakan tersendiri dalam memberikan kuota kepada NTT. Diharapkan kuota yang diberikan minimal delapan daerah sebagaimana yang telah diusulkan.

“Kalaupun lebih dari delapan kuota DOB, maka usulan pembentukan Manggarai Barat Daya di Kabupaten Manggarai yang berkasnya sudah masuk ke provinsi dan diproses lebih dahulu di tingkat pusat, tinggal diakomodasi,” tandasnya.