ASN Diingatkan Jalankan Peran Sebagai Pelayan Masyarakat
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT diingatkan untuk komitmen menjalankan tugas dan fungsinya, bahwa ada tiga peran penting yang harus dijalankan yakni sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat atau pemersatu.
Penegasan ini disampaikan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutan pada acara Pengambilan Sumpah/Janji ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Aula Utama El Tari, Selasa (17/10/2017).
Menurut Lebu Raya, kesejahteraan masyarakat harus menjadi orientasi pengabdian ASN. Paradigma hendaknya bukan lagi kerja untuk mendapat gaji, melainkan mendapat gaji karena kerja. Kebahagiaan sebagai seorang pelayan terletak pada kesejahteraan masyarakat yang dilayani.
Pada kesempatan itu, Lebu Raya berharap, sumpah/janji tersebut tidak sekedar dilantangkan lewat kata-kata, tapi harus diteguhkan dalam kerja nyata dan komitmen ASN dalam pelayanan kepada masyarakat lewat kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas. Karenanya, Gubernur meminta para ASN untuk meningkatkan disiplin diri.
“Disiplin tidak hanya soal waktu, tapi juga disiplin dalam berpikir untuk menghasilkan ide-ide yang kreatif dan inovatif. ASN bukan robot atau mesin, tetapi manusia yang punya potensi yang mesti dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” kata Lebu Raya.
Sebagai seorang abdi negara, Lebu Raya mengharapkan agar ASN menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi Pancasila. Ideologi, lanjut Lebu Raya, tidak sekadar diyakini, tetapi harus menjadi spirit dan daya dorong dalam membangun daerah dan mengabdi kepada masyarakat.
Baca juga : Pesona Likurai, 6000 Penari Akan Meriahkan Festival Fulan Fehan di Belu
“Jaga Pancasila, jaga UUD 1945 dan junjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika. Kalau ada ASN yang menganut ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, harus segera menarik diri dari ASN sebelum dipecat,” tandasnya.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Maria Agnes Ina Ojan dalam laporannya menjelaskan, pengucapan sumpah/janji ASN merupakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen ASN.
“Pengambilan sumpah atau janji dimaksudkan sebagai suatu bentuk pembinaan kepada mereka yang telah diangkat menjadi ASN, agar dapat melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara,” jelas Agnes.
Terdapat 447 ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang mengikrarkan sumpah/janji tersebut, dengan rincian per Golongan, yaitu Golongan I sebanyak 3 orang, Golongan II berjumlah 166 orang, Golongan III sejumlah 263 orang serta Golongan IV dengan 15 orang.
Perincian berdasarkan agama, yakni Protestan sejumlah 200 orang, Katolik berjumlah 182 orang, Islam sebanyak 59 orang dan Hindu sejumlah 6 orang.