Daud Djirah: Pejabat Eselon III Yang Berusia 56 Tahun Tidak Bisa Dipromosikan
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11, tahun 2017, Tentang Manajemen PNS dalam Pengaturan Jabatan Adminstrasi dan Fungsional, pejabat eselon III yang sudah berumur 56 tahun, tidak bisa lagi dipromosikan untuk naik ke Eselon III. Sehingga dalam mutasi pemerintah Kota Kupang kali berikut, tidak ada lagi promosi pejabat eselon III, yang umurnya sudah 56 tahun.
“Jadi kalau ada pejabat eselon III yang umurnya sudah 56 tahun tidak bisa lagi dipromosikan untuk naik ke eselon yang lebih tinggi,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Daud Djirah, kepada wartawan di ruangkerjanya, Senin (02/10/2017).
Dikatakan, berdasarkan PP tersebut, pejabat yang bisa dipromosikan untuk naik ke Eselon III menjadi eselon II, harus berusia dibawah 56 tahun. Sedangkan bagi pejabat yang sudah berusia 56 tahun akan menjalani sisa pengabdian mereka sebagai ASN dengan eselon yang sama. menurutnya, kondisi serupa juga sama jika ingin promosi dari dari eselon IV ke eselon III, harus pada usia yang sama.
Baca juga : BPJS Kesehatan Kupang Janji Biayai Pengobatan Martina Ngole
Ketika disinggung apakah pemerintah Kota Kupang sudah menyiapkan langkah awal untuk melakukan rotasi pejabat, sejak pergantian kepala daerah (walikota) sejak 22 Agustus lalu, Djirah mengaku, bahwa untuk rotasi pejabat belum bisa dilakukan, karena sesuai aturan mutasi baru bisa dilakukan enam bulan setelah kepala daerah dilakukan, namun untuk mutasi yang sifatnya urgen bisa dilakukan oleh kepala daerah, dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau untuk pengisian jabatan yang lowong bisa dilakukan. Di tahun 2017, ada 29 pejabat struktural yang pensiun sehingga mutasi untuk pengisian lowongan bisa dilakukan oleh kepala daerah, namun dengan persetujuan Mendagri,” Kata Djirah.