169 Bidang Tanah Milik Pemprov NTT Belum Disertifikasi

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Hingga 31 Desember 2016, tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum disertifikasi sebanyak 169 bidang dari 525 bidang tanah.

Gubernur Frans Lebu Raya sampaikan ini pada sidang paripurna DPRD NTT dengan agenda Tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD 2017, Rabu (20/9/2017).

Lebu Raya mengatakan, terhadap tanah- tanah milik Pemerintah NTT yang belum memiliki sertifikat dimaksud, akan dilakukan secara bertahap. Setiap tahun, dialokasikan anggaran melalui APBDNTT untuk proses sertifikat.

“Pada tahun 2017, telah direncanakan untuk memproses sertifikat untuk 30 bidang, sehingga tersisa 139 bidang tanah,” kata Lebu Raya.

Dia mengatakan, tanah milik Pemerintah NTT di Bandung, terdapat bangunan asrama yang telah rusak berat. Walau demikian, masih dihuni sekaligus dijaga oleh tiga orang warga NTT. Memperhatikan hasil kajian pemanfaatan tanah asrama Bandung pada 2013, pemerintah dalam waktu dekat akan mengoptimalkan pemanfaatan tanah tersebut. Caranya, melakukan kerja sama sewa atau Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak swasta.

Baca juga : Walikota Minta Kontraktor Perbaiki Jalan Rusak

Lebih lanjut Lebu Raya menyampaikan, pemerintah terus berupaya untuk mengotimalkan pemanfaatan aset- aset yang dimiliki, khususnya tanah yang masih kosong dan terletak di daerah- daerah strategis untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pola kerja samanya adalah BGS, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Dia menyatakan, harus diakui, masih terdapat sejumlah bidang tanah tanah kososng yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, masih dalam status sengketa dan diokupasi oleh sejumlah pihak atau okum.

“Pemerintah senantiasa terus melakukan pendataan terhadap aset- aset yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota untuk menghindari pengklaiman maupun gugatan terhadap status tanah,” terang Lebu Raya.

Pada kesempatan itu, gubernur dua periode ini menjelaskan, tanah di Desa Roe, Kabupaten Manggarai Barat adalah milik Dinas Pertanian NTT yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 1992. Lokasi tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Manggarai, Perwakilan Kecamatan Komodo, Desa Cunca Lolos. Namun setelah pemekaran, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Mbeling, Desa Cunca Lolos.

“Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk segera melakukan sosialisasi terkait kepemilikan lahan tersebut,” ungkap Lebu Raya.