Wabup Belu : Dana Desa Tidak Digunakan Untuk Pribadi, Tapi Untuk Kesejahteraan dan Kemajuan Desa

Bagikan Artikel ini

Atambua, NTTOnlinenow.com – Tahun 2020 alokasi Dana Desa yang bersumber dari Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah Kabupaten Belu mengalami peningkatan dibandingkan dengan Anggaran pada tahun 2019.

Terkait itu, Wakil Bupati Belu, J. T Ose Luan meminta agar pengelolaan Dana Desa harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Kepada para kepala desa yang mengola dana tersebut harus sesuai aturan dan kelengkapan dokumen harus diperhatikan.

“Tidak hanya itu, dana desa harus dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel,” tandas dia dalam kegiatan Evaluasi Penyaluran dana desa 2019 dan persiapan Penyaluran dana Desa 2020 di Gedung Betelalenok, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL, Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut, Mantan Sekda Belu itu juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang mengelola dananya agar penggunaan dana desa tepat sasaran untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan desa tidak untuk kepentingan pribadi.

“Gunakan dana desa untuk kesejahteraa dan kemajuan desa, jangan gunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ose Luan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Januaria Nona Alo menyebutkan alokasi anggaran Dana Desa tahun 2019 berjumlah, sebanyak Rp 118.523.182.940, sedangkan untuk tahun 2020 alokasi anggaran ke tingkat desa sebesar Rp 143.813.788.840.

“Hal ini merujuk pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN PMK No125 tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Desa dan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa,” ujar dia dalam laporannya.

Sementara itu Kepala KPPN Belu, Suharto mengungkapkan, KPPN merupakan mitra dari Pemda dalam penyaluran dana desa, dan ada sebanyak 181 KPPN di daerah yang menjadi mitra dari pemda untuk menyalurkan Dana Desa.

“Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, khususnya layanan kementerian keuangan dan khusus lagi adalah KPPN sebagai unit layanan atau unit vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” sebut dia.

Suharto berharap, dengan pelayanan yang semakin dekat koordinasi dan konsultasi yang dilakukan pemda bisa menjadi efektif dan efisien. Sebab tidak lagi harus melakukan perjalanan dinas Ke Jakarta untuk melakukan koordinasi maupun konsultasi.

“Alhamdulillah di dalam pelaksanaan tugas ini KPPN Atambua sudah melaksanakan sejak 2017 dan sampai 2019 kemarin sudah melaksanakan tugas penyaluran ini secara umum dengan baik dan lancar,” kata dia.

“Sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk menyalurkan dana desa pihaknya perlu melakukan diskusi bersama para kepala desa sehingga penyalurannya tidak mengalami kendala,” sambung Suharto.

Masih menurut di, berdasarkan evaluasi penyaluran dana desa terkendala pada kurangnya kelangkapan dokumen. Oleh karena itu diharapkan dengan kegiatan ini, penyaluran dana desa kedepan tidak mengalami kendala.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, PLH Sekda Belu, Marsel Mau Meta, seluruh Camat, seluruh Kepala Desa serta para tenaga ahli Dana Desa se-Kabupaten Belu. (YB/advetorial)