Polemik LPPL Belu TV, DPRD Belu Angkat Bicara
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – DPRD Kabupaten Belu angkat bicara terkait permasalahan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Belu TV yang akan digabungkan ke salah satu OPD teknis Dinas Kominfo Belu sesuai surat permintaan Biro Setda Propinsi NTT.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Belu, Theodorus Frederikus S.Tefa, harus ada pembenahan administrasinya dulu, termasuk bagaimana upaya Pemerintah Daerah dengan DPR harus duduk bersama-sama untuk bagaimana membicarakan soal Perda nomor 15 tahun 2010 pasal 10.
Pasalnya, didalam regulasi itu tidak membenarkan LPP itu kita menempatkan struktur pemerintahan didalam karena dia lembaga hukum Independen. Tapi ada satu hal yang harus perlu dicermati secara baik, bahwa di dalam lembaran negara mengatakan bahwa LPP itu masih dalam kategori lembaga pemerintahan non Kementerian.
“Nah ini yang harus diterjemahkan secara baik sehingga kita tidak salah mengambil keputusan,” ujar dia yang ditemui, Senin (18/9/2017).
Dituturkan, di dalam PP nomor 11 ada satu pasal yang mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa dia menggunakan anggaran secara langsung. Makanya menjadi pertanyaan kalau dia dihibahkan dimana peran pasal tersebut. “Inikan bertolak belakang. Makanya ini harus duduk bersama Pemda dan DPR untuk bicara secara baik,” pinta dia.
Terkait LPP Belu TV mitra dengan Komisi III, diharapkan supaya pemahaman terhadap regulasi yang berbeda jangan membatasi pengganggaran yang ada lalu dihentikan, sebab regulasi kita masih mengacu pada regulasi yang lama sebelum Perda itu dicabut.
Baca juga : Pemerintah Diminta Lengkapi Fasilitas Puskesmas
“Sehingga masyarakat itu tidak dirugikan. Karena kaitan dengan penyiaran masyarakat membutuhkan informasi apa yang dikerjakan oleh Pemerintah dan DPR Belu,” jelas Politisi Golkar itu.
Dikatakan, tidak ada satu informasi satu pihak mempunyai cara pandang berbeda lalu membuat atau mengambil keputusan. Yang namanya himbuan dari Gubernur tidak bisa membatalkan UU yang lebih tinggi, itukan himbauan bagaimana upaya Pemerintah membenahi semua sistem yang ada.
“Tapi tidak boleh batasi anggaran yang sudah jalan karena itu landasan Perda yang merujuk dari UU yang lebih tinggi karena itu merugikan masyarakat. SK Gubernur sudah ada dan masih akan saya pelajari,” pungkas Tefa.
Bersamaan Ketua Komisi I DPRD Belu, Martin Nai Buti mengatakan permasalahan akan digabungkan LPPL Belu TV ke salah satu instansi sudah terjadi terkait dengan Perda dan regulasi tidak serta harus begitu tapi harus duduk bersama Pemerintah dan DPR.
“Kita harus duduk bersamalah, karena kalau sudah bicara Perda kita bicara soal produknya DPR. Kita harus duduk bersama bicarakan soal ini secara baik-baik,” ujar dia.

