Lagi, Satu Truk Kayu Sonokeling Ditahan Petugas Dishut TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aksi pengrusakan hutan lindung dalam wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara, masih terus berlangsung. Pada Jumat (28/07) dini hari, petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Timor Tengah Utara menahan belasan batang kayu jenis Sonokeling di samping Kantor Samsat setempat. Kayu yang diangkut dengan menggunakan satu unit Dupm truk kuning bernomor polisi DH 8049 DF, kini ditahan petugas Dishut.

Sesuai pengakuan sopir truk, Densianus Florensius Kefi dan pemilik kayu Florianus Hitu, kayu Sonokeling itu diambil dari dalam kawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole Lokasi Fatufuel kelurahan Aplasi dibeli Paskalis Usboko alias Charles, Direktur CV Inrichi.

Baca juga : Illegal Logging, Diduga Gudang Penampungan CV Inrichi Terima Kayu Hasil Pembalakan Liar

“Kayu ini ada enam belas batang, disuruh beli oleh pak Set Tatengkeng dan dibayar oleh bos Charles sehingga kami mau antar ke gudangnya bos Charles. Asal kayu yang kami bawa ini dari kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole dan selama ini kami kerja dengan bos Charles”, jelas Risal Ndolu melanjutkan pengakuan Hitu.

Barang bukti berupa enam belas batang dolgen Sonokeling dari kawasan hutan itu, kini diamankan di Dishut TTU sementara sopir juga pemilik barang telah dipulangkan ke rumah masing – masing setelah diambil keterangan.

“Karena diambil dari kawasan hutan lindung dan tanpa dilengkapi dokumen resmi maka kami amankan kayu Sonokeling di kantor dan dua orang yang membawa kayu tersebut telah kami pulangkan setelah diambil keterangan”, ungkap Risal Ndolu, Kasi Perlindungan dan Konservai SDA, Ekosistim dan SDM.