DPRD Diharapkan Mampu Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diharapkan mampu membawa nilai- nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah.

Demikian pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya pada sidang paripurna Penjelasan Gubernur NTT dalam Pengajuan Ranperda Provinsi NTT tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTT, di ruang sidang utama dewan, Selasa (4/7/2017).

Lebu Raya menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.

“Tolok ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD,” kata Gubernur Lebu Raya.

Untuk menunjang hal tersebut, menurut Lebu Raya, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Baca : Empat DPC PDIP Belum Serahkan Berkas Pendaftaran Balon Bupati

Lebu Raya menyampaikan, peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.

“Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai,” ujar Lebu Raya.

Dia mengatakan, pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Selain itu, meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” katanya.

Lebu Raya menambahkan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT.