Pasca Cuti Lebaran, 36 ASN Bakal Dikenakan Sanksi Disiplin
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang segera memberikan sanksi kepada 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah Kota Kupang yang tidak masuk kantor usai menjalani cuti panjang selama 10 hari ketika Hari Raya Lebaran. Ke-36 ASN yang diberikan sanksi karena tidak masuk kantor pasca cuti panjang tanpa pemberitahuan.
Demikian dikatakan Walikota Kupang, Jonas Salean kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (4/7/2017).
Walikota mengatakan jumlah ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang berjumlah lebih dari enam ribu orang. Dari jumlah tersebut yang tidak masuk kantor pasca cuti lebaran jumlah mencapai 100 lebih ASN. Dari jumlah itu, kata Walikota, sebagian besarnya memberikan surat keterangan tidak hadir dengan alasan masing-masing, sementara 36 orang tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan, sehingga ke-36 ASN yang tidak hadir tanpa kabar akan diberikan sanksi berupa surat peringatan.
Baca : DPRD NTT Dukung Parade 1001 Kuda Sumba
“Untuk ke-36 orang sudah pasti dapat sanksi. Sementara bagi ASN yang tidak hadir namun memberikan surat keterangan tidak masuk akan diteliti lagi, apakah mereka memang benar sakit. Kalau untuk ASN yang hamil, maupun ASN yang sementara menjalani cuti melahirkan akan terbebas dari sanksi,” Kata Jonas.
Terkait sanksi yang akan diberikan, dirinya sudah memerintahkan Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian untuk berkoordinasi terkait pemberian sanksi.

