Oni Benyamin Daftar di PAN Sebagai Balon Bupati Kupang
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sikap politik Christofel Oni Benyamin untuk maju dalam pentas suksesi pilkada Kabupaten Kupang 2018 mendatang melalui pintu partai politik kian melaju. Setelah sebelumnya mendaftar di Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kupang, Rabu (24/5) mendaftar di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bakal calon bupati periode 2018- 2023.
Berkas lamaran Oni Benyamin diterima oleh Sekretaris Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) DPK PAN Kabupaten Kupang, Dominggus Atimeta didampingi tim KPPD dan Ketua DPP PAN Kupang, Oktovianus Tafob.
Pada kesempatan yang hampir bersamaan, Thomas Malafu mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati Kupang. Dengan harapan partai yang memiliki tiga kursi di DPRD Kabupaten Kupang itu mengakomadasi dirinya.
Christofel Oni Benyamin menyampaikan terima kasih kepada PAN yang telah menerima berkas lamarannya untuk maju dalam bursa suksesi pilkada Kabupaten Kupang sebagai balon bupati. Apalagi proses pendaftaran pun sangat dipermudah dan tidak bertele- tele. Jika ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, dirinya siap melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku di PAN.
“Setelah daftar ini, saya akan tingkatkan sosialisasi ke masyarakat agar lebih dikenal dan pada waktunya dapat meningkatkan elektabilitas,” kata Oni Benyamin.
Bakal calon wakil bupati, Thomas Malafu mengatakan, dirinya menawarkan program, konsep dan visi- misi yang dipadukan dengan visi- misi partai pengusung. Jika masyarakat menghendaki adaya perubahan, tentunya bisa memberi kepercayaan kepadanya untuk memimpin daerah ini lima tahun mendatang.
Sekretaris Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) DPK PAN Kabupaten Kupang, Dominggus Atimeta setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas lamaran balon Bupati Kupang periode 2018- 2023 atas nama Christofel Oni Benyamin menyatakan, menerima berkas pencalonan dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme partai. Jika masih ada kekurangan dalam tahapan verifikasi, akan disampaikan untuk dilengkapi.
Baca : Diduga Tenggelam, Stefanus Ditemukan Tewas di Kolam
“Keputusan menerima berkas pendaftaran Oni Benyamin sebagai balon Bupati Kupang periode 2018- 2023 dituangkan dalam berita acara,” ungkap Dominggus.
Dia menjelaskan, tanggal 24 Mei merupakan batas terakhir pendaftaran balon bupati dan atau wakil bupati Kupang periode 2018- 2023. Tahap selanjutnya adalah KPPD melakukan verifikasi terhadap semua berkas lamaran. Jika dalam proses verifikasi ini, masih terdapat kekurangan berkas, akan diminta kepada balon bersangkutan untuk melengkapinya. Setelah itu partai akan melakukan survei terhadap semua balon yang telah mendaftar di PAN, baik yang mendaftar dalam bentuk paket maupun perseorangan, entah sebagai balon bupati atau balon wakil bupati.
Lebih lanjut Dominggus sampaikan, hasil survei dan berkas lamaran semua balon diserahkan ke DPK PAN Kabupaten Kupang untuk selanjutnya diteruskan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTT. Ketentuan yang berlaku di PAN, keputusan untuk memberi dukungan terhadap pasangan bakal calon berada di tingkat provinsi.
“Figur yang diusung tentunya dinilai memiliki kemampuan untuk memberi jawaban terhadap seluruh masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kupang,” tandas Dominggus.
Ketua DPK PAN Kabupaten Kupang, Oktovianus Tafob menjelaskan, pengusungan balon bupati dan wakil bupati yang didahului dengan tahap pendaftaran, merupakan pertama kali yang diakukan PAN. Walau hanya memiliki tiga kursi di DPRD Kabupaten Kupang, tapi putera terbaik daerah ini yang terpanggil melayani masyarakat dalam pilkada 2018, mengajukan lamaran ke PAN. Untuk memenuhi syarat minimal pengusungan paket calon, diserahkan sepenuhnya kepada masing- masing balon untuk membangun koalisi partai. PAN hanya meneria berkas dan memrosesnya sesuai mekanisme partai.
“Kita minta semua balon yang telah mendaftar, melakukan sosialisasi diri agar dikenal luas dan pada saat survei nanti, melakukan sosialisasi diri agar dikenal luas dan pada saat survei nanti, memiiki elektabilitas yang tinggi,” pinta Oktovianus.