Enam TSK Dugaan Korupsi Proyek Jalan Perbatasan TTU Ditahan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu Kamis sore (06/04) menahan enam tersangka dalam kasus tiga paket proyek dari total tujuh paket peningkatan jalan perbatasan tahun 2013 yang dilaksanakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Keenam tersangka kasus jalan perbatasan inipun, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu dengan menggunakan mobil tahanan hijau berlogo Kejaksaan sekitar pukul 16.30 WITA Kamis sore, disaksikan Penasihat Hukum Robert Salu, SH dan sejumlah kerabat para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Taufik yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kundrat Mantolas menyebutkan penahanan keenam tersangka itu sudah sesuai prosedur. Seorang diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5 lainnya adalah kontraktor.
“Kejari Kefamenanu baru saja melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus peningkatan jalan perbatasan tahun 2013 pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Penahanan yang kita lakukan ini tingkat penyidikan dengan lama penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 06/04/2017 sampai dengan 25/04/ 2017. Para tersangka yang ditahan masing – masing, Crisogomus Bifel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari pihak kontraktor Wilibrodus Sonbay sebagai kontraktor pelaksana CV Berkat Ilahi paket jalan Kefamenanu – Nunpo, Ahmad Icok Hariyanto dan Fredirikus Lopes sebagai kontraktor pelaksana CV Satu Hati, paket jalan Haumeni Ana-Inbate, Stefanus Ari Mendes dan Charly Jap sebagai kontraktor pelaksana PT Matahari Timur untuk paket jalan Saenan- Nunpo”, jelas Kasi Pidsus Kundrat.
Sementara, Penasihat Hukum Robert Salu, yang mengakui penahanan terhadap kliennya merupakan Kewenangan Kejaksaan, namun menurutnya penahanan terhadap kliennya adalah tindakan sewenang – wenang pihak Kejaksaan. Pasalnya kliennya sudah sejak dulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menggantikan kerugian negara namun baru sekarang ditahan.
“Penahanan para tersangka itu memang kewenangannya Kejaksaan, tapi dari kita sebagai PH sangat menyesal. Mengapa sejak dulu ada penetapan tersangka tidak langsung diikuti dengan upaya penahanan. Sekarang setelah sudah ada surat masuk bahwa pada Rabu, pekan depan ada Pra Peradilan barulah dikeluarkan surat panggilan pemeriksaan para tersangka. Dan surat panggilan itu adalah modus. Panggilan itu bukan untuk diperiksa, tapi ditahan. Ini tindakan sewenang – wenang oleh pihak Kejaksaan. Klien kita sudah kerja, diaudit BPK dan ada temuan kerugian negaranya sudah dikembalikan. Jika BPK temukan adanya indikasi pidana, maka BPK akan merekomendasikan kepada Kejaksaan, Kepolisian atau BPK sebagai lembaga yang berwenang untuk menangani kasus korupsi. Tapi ini tidak ada dan BPK tidak pernah merekomendasikan ke Kejari Kefamenanu untuk melakukan penyidikan kasus ini. Namun pihak Kejaksaan memaksakan, meminta kepada Poltek untuk melakukan penyelidikan. Dasar apa Poltek melakukan penyelidikan, Poltek bukan lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan”, protes PH Robert Salu di hadapan sejumlah awak media.
Menilai penahanan yang dilakukan merupakan tindakan sewenang – wenang, Kasi Pidsus kejari Kefamenanu, Kunrad dengan tegas mengatakan tindakan mereka sudah sesuai prosedur dan segala tindakan lain yang akan dilakukan PH para tersangka terhadap Pihak kejaksaan sebagai bentuk protes menurutnya sama sekali tidak akan menghambat jalannya penyidikan.
“Menyangkut penetapan tersangka yang baru dilakukan tahun 2017 ini, selain sudah sesuai prosedur, kita juga melihat sebentar lagi berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk disidangkan. Jadi penahanan para tersangka akan membantu memperlancar proses persidangan nanti melalui kehadiran mereka”, tandas Kundrat membalas tudingan PH, Robert Salu, SH.
Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu menemukan adanya dugaan korupsi pada pengerjaan jalan perbatasan, yang mana item yang dikerjakan tidak sesuai spek bahkan ada item yang sama sekali tidak pernah dikerjakan. Sehingga mendatangkan kerugian negara dalam jumlah besar antara selisih pembayaran dengan harga satuan pekerjaan.
Hasil penghitungan kerugian negara, untuk proyek yang dikerjakan CV Satu Hati sebesar Rp.750 juta yakni paket jalan Haumeni Ana-Inbate, CV Berkat Ilahi Rp.370 juta, paket jalan Kefamenanu – Nunpo dan CV Matahari Timur sebesar Rp.180 juta, paket jalan Saenan- Nunpo, dengan total pagu anggaran Rp.4 miliar.