Wakil Bupati Buka Rakor dan Evaluasi Penggunaan Desa

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohamad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,ST,MT, Jumat (10/3/2017) membuka Rapat koordinasi dan evaluasi penggunaan dana desa periode tahun 2016 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur, Kepala Inspektorat, dan Koordinator P3MD Kabupaten Sumba Timur beserta para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sumba Timur.

Umbu Lili Pekuwali dalam sambutannnya mengatakan, dana desa adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi Desa, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Sumba Timur dan dipergunakan dalam membiayai penyelenggara pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Untuk anggaran 2017 Sumba Timur telah ditetapkan peraturan Bupati No.5 tahun 2017 tentang tata cara pengalokasian, penetapan dan penyaluran dana desa dan alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” kata Umbu Lili

Menurut dia, penyaluran dana desa dan alokasi dana desa telah dilakukan dua tahap yakni tahap pertama pada bula Maret sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.

“Saya harap bantuan dana desa pada tahun 2016 agar desa dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dan laporan Asset milik Desa pada per 31 Desember 2016,” harapnya.

Baca : Warga Patawang Keberatan Kepala Desa Jadi Tahanan

Dia menambahkan, laporan tersebut menjadi lampiran RKPDes karna hal itu pernah mendapat opini WTP dari BPK tahun 2015, maka Desa menyusun APBDes tahun 2017 sesuai prioritas peraturan pembangunan Nasional (Permendes No.22 tahun 2016 tentang prioritas dana desa untuk dua bidang yakni bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat.

“Bila pembiayaan tidak sesuai harus mendapat persetujuan dari Bupati seperti yang diatur dalam Perbup No.5 tahun 2017 tentang tata cara pengalokasian dana, penetapan dan penyaluran dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi,”ujarnya.

Pemantauan dan evaluasi terhadap sisa dana 30 persen maka kewenangan Bupati untuk meminta penjelasan Kepala Desa dan meminta aparat pengawasan melakukan pemeriksaan.

“Makanya pengguanaan dana harus dimaksimalkan sesuai pengguanaan yakni Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam agar dana desa dapat terserap dengan baik,”terangnya

Diapun memastikan pembiayaan jenis-jenis kegiatan di Desa agar dapat mendongkrak pencapaian prioritas Kabupaten dengan tidak mengabaikan prioritas pembanguanan sesuai peraturan Menteri Desa terbaru.

“Kita juga harus menganggarkan pelatihan dalam rangka peningkatan SDM pemerintah desa dalam tata kelola pemerintah desa maupun keuangan desa, BUMDes, TTG dan pelatihan yang berhubungan dengan jenis kegiatan di Desa,” pungkasnya.