Dinas PU PHK Kontraktor Yang Mengerjakan Rujab Pimpinan DPRD

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Karena tidak mampu mengerjakan proyek Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kota Kupang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, Lewat Bidang Cipta Karya, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan CV Abinaya Karya, yang mengerjakan salah satu rumah dinas Pimpinan DPRD Kota Kupang. Alasan Dinas PU mem-PHK CV tersebut karena tidak menyelesaikan pekerjaan rumah jabata tepat waktu. Lebih tragis, sehabis masa kontrak pekerjaan itu, relisasi fisik pembangunan baru mencapai 38 persen saja.

Demikian Dikatakan, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU, Kota Kupang, Viktor Maubana kepada wartawan di ruangkerjanya, Kamis (23/2/2017).

Dikatakan, dengan pembangunan yang baru terealisir 38 persen, pihaknya hanya membayar 30 persen dari total Pagu anggaran yang tersedia. Pembayaran itu dilakukan sejak awal pekerjaan, dan ketika pekerjaan tidak mampu dilanjutkan, pihaknya lalu memutuskan hubungan kerja, dengan tidak ada biaya tambahan yang dibayarkan selain termin pertama.

Baca : Tiga Daerah Pilkada di NTT Diminta Jaga Suasana Tetap Kondusif

Menurutnya, Akibat di PHK CV Abinaya Karya, pembangunan rujab salah satu Pimpinan DPRD terhambat, dan pihaknya, tengah berupaya mencari Kontraktor baru untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, tapi diupayakan kontraktor yang mempunyai biaya sendiri, karena proses pembayaran secara total dari pekerjaan itu, baru bisa dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2017 mendatang.

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, sebenarnya telah diatur bahwa jika kontraktor pemenang tender tidak mampu lagi mengerjakan proyek dan di PHK, pekerjaan itu bisa diberikan kepada kontraktor yang menempati urutan dua pada saat pelelangan, namun dengan kondisi seperti ini, apakah kontraktor dibawahnya mau mengerjakan atau tidak. Kita lihat saja, jika kontrktor peringkat kedua mau mengerjakan, maka pekerjaan lanjutan diberikan kepadanya,” Kata Maubana.