Pemda Perlu Lakukan Upaya Penanganan Masalah Perdagangan Orang

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kerap menjadi korban dalam kasus perdagangan orang (Human Trafficking), oleh karena itu seluruh pemerintah daerah (Pemda) di NTT perlu melakukan upaya penanganan terkait masalah dimaksud.

Sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan melakukan moratorium (menghentikan sementara) pengiriman TKI/TKW ke luar daerah maupun ke luar negeri hingga tahun 2018 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memberi apresiasi terhadap upaya yang dilajukan Pemkab TTU dalam hal penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali mengatakan, apa yang dilakulan Pemkab TTU menjadi pembelajaran berharga bagi Pemkab Sumba Timur.

“Apa yang buat oleh pemkab TTU lakukan merupakan pembelajaran berharga buat Pemkab Sumba Timur. Ini juga haru menjadi perhatian dari selurih daerah di NTT dalam hal-hal untuk menindaklanjuti kejadian kejadian seperti ini perlu dukungan dari semua pihak” kata Umbu Lili, sebagaimana rilis yang diterima media ini di Kupang, Selasa (24/01/2017).

Menurut Umbu Lili, dengan langkah tegas moratorium yang dilakukan oleh pemkab TTU tersebut memberi masukan bagi aparat Pemerintah Sumba Timur agar lebih disiplin prosedur dalam mengeluarkan persyaratan pengiriman TKI maupun TKW ke luar negeri.

“Pemkab Sumba Timur bersyukur karena belum ada warga yang mengalami nasib seperti Dolvina Abuk yang pulang ke kampung halamannya dengan kondisi jasad yang menggenaskan, kendati demikian perlu diantisipasi,” katanya.

Umbu Lili menyampaikan, terdapat delapan perusahaan pengerah TKI/TKW resmi yang beroperasi di wilatah Sumba Timur. Delapan perusahaan tersebut terus dimonitor oleh dinas Nakertrans.

Baca : RPK dan Komnas Perempuan Akan Gelar HKTP Selama 16 Hari

“Kalau ada oknum yang terlibat mafia akan kami tindak. Pemerintah terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang berminat menjadi TKW untuk berangkat secara legal. Pemerintah terus berupaya agar masyarakat tidak terjerumus dalam mafia perdagangan orang,” tegasnya.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez mengatakan, mengatasi tindak pidana perdagangan orang dibutuhkan tekad dan komitmen bersama. Untuk itu pihaknya terus mengajak semua komponen untuk saling membantu dalam mengatasi kasus tindak pidana perdagangan orang.

“Saya juga bertemu dengan Ketua Sinode GMIT membicarakankan hal ini. Di TTU semua pihak dilibatkan termasuk gereja Katolik, KPWK GMIT, MauI dan Forkompinda termasuk unsur Pers masuk dalam satgas pemberantasan human trafficking,” jelasnya.

Menurutnya, memberantas human trafiking adalah urusan kemanusian, butuh kerja sama semua pihak. “Saya mengambil cara tegas untuk memberhentikan sementara pengiriman TKI/TKW. Saya melakukan moratorium hingga tahun 2018 mendatang,” jelas.

Hal tersebut, kata Ray Fernandez guna mempersiapkan keahlian TKI/TKW melalui pelatihan, karena itu pihaknya mendirikan sebuah Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan selesai dibangun pada tahun 2018 ini. Kurikulumnya akan disusun dengan meminta bantuan Universitas Nusa Cendana dan Universitas Timor

Dia menambahkan, berangkat kerja ke luar negeri merupakan hak asasi manusia. Namun pemerintah memiliki kewajiban untuk mempersiapkan keterampilan mereka melalui BLK sehingga menjadi tenaga siap pakai serta proses pemberangkatan yang dilakukan secara legal.