Tindak Lanjut SK PIP, Ketua DPRD Menunggu Komfirmasi Komisi IV

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlienow.com – Pasca diserahkannya SK Menteri terkait penyaluran Bantuan Pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Komisi IV DPRD Kota Kupang, kemarin, Senin (16/1/2017), Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe saat ditemui tadi siang enggan berkomentar ketika dikonfirmasi tentang tindak lanjut DPRD usai menerima SK PIP tersebut dari Rumah Aspirasi Jeriko (RAJ). Keengganan Ketua DPRD disebabkan Komisi IV belum melakukan koordinasi dengan dirinya soal penyerahan SK itu.

“sampai saat ini saya belum diberitahu soal penyerahan SK Kementerian dari rumah aspirasi,” Kata Loudoe kepada wartawan.

Yeskial mengaku, dirinya tak mau berkomentar mengenai tindak lanjut Dewan terkait penyerahan SK PIP oleh Rumah Aspirasi Jeriko karena sampai saat ini dirinya belum menerima salinan SK tersebut.

Baca : Seknas, Poros Jokowi Akan Gelar Aksi Damai di GOR Oepoi Terkait PIP

Menurutnya, SK tersebut pada hari Senin kemarin diserahkan oleh Rumah Aspirasi Jeriko ke Komisi Empat DPRD. Namun hingga hari ini, salinan SK tersebut belum diserahkan oleh Ketua Komisi Empat, Livingston Ratu Kadja kepada dirinya.

Oleh karena itu dirinya menjelaskan, tidak mau berkomentar karena dirinya belum tau apa isi dari SK tersebut, dan pihak mana yang mengeluarkan SK itu.

Lebih lanjut ia mengaku, jika SK yang diserahkan oleh Rumah Aspirasi sudah diterima dan dipelajarinya, maka setelah itu baru dirinya bisa mengambil keputusan bersama anggota Dewan lainnya untuk menindaklanjuti SK tersebut ke Pemerintah agar bisa diterima dan dibolehkan untuk penyaluran dana bantuan PIP bagi siswa SD,SMP, SMA, dan SMK calon penerima bantuan.