Sepanjang Tahun 2016, Polda NTT Tangani 62 Kasus Perdagangan Orang

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sepanjang tahun 2016, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangani sebanyak 62 kasus perdagangan orang atau Human Trafficking di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Polisi E. Widyo Sunaryo kepada wartawan dalam jumpa pers akhir tahun di Kupang, Kamis pekan lalu.

Menurut Kapolda Sunaryo, jumlah tersangka dalam kasus trafficking tersebut sebanyak 70 orang, sedangkan jumlah korban sebanyak 50 orang, proses penyelidikan sebanyak 7 kasus dan dalam proses penyidikan berjumlah 34 kasus.

“Berdasarkan laporan yang masuk ke Polda NTT, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 62 kasus, target penanganan kasus trafficking sebanyak 6 kasus, dan yang sudah P.21 sebanyak 15 kasus,” kata Sunaryo.

Sunaryo mengatakan, terdapat sejumlah kasus trafficking yang paling menonjol selama tahun 2016 yaitu, kasus traffiking yang mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Malaysia, atas nama Dolfina Abuk (Almh) hingga meninggal dunia di Malaysia.

“Dalam kasus ini tersangkanya ada tiga orang yakni, Jhon Pandie Ii, Yosep Manek dan Sefriadi Sinlaeloe,” sebut Kapolda Sunaryo.

Selain itu, kasus trafficking yang mepekerjakan TKI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ke Malaysia, atas nama Yufrinda Selan (Almh) dan Melinda Sapai (Almh) hingga meninggal di Malaysia. Tersangka bernama Edu Leneng Cs.

Dia menambahkan, kasus trafficking yang mempekerjakan TKI asal Kabupaten TTS, Provinsi NTT ke Negara Malaysia atas nama Damaris Neunufa (Almh) hingga meninggal di negeri jiran Malaysia. Tersangka bernama Abraham beti.