Ruang Terbuka Hijau Kota Kupang Hanya 19 Persen

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Luas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kupang baru mencapai 19 Persen dari total luas wilayah Kota Kupang. Sedangkan berdasarkan aturan yang tertera di Undang-Undang, atau UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah disyaratkan agar ruang terbuka hijau pada wilayah Kota paling sedikit haruslah 30 persen dari total luas wilayah Kota tersebut.

Demikian disampaikan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Kota Kupang, Hengki Ndapamerang kepada wartawan di Kupang, Senin (19/12/2016).

Dikatakan, 19 persen RTH milik pemerintah tersebut merupakan RTH dengan luas yang bervariasi, dan tersebar di seluruh wilayah Kota. RTH-RTH itu antara lain meliputi jalur hijau sepanjang sungai yang ada di Kota Kupang, dan kawasan median jalan. Ada juga yang merupakan kawasan hutan kota di bumi perkemahan Kelurahan Manutapen, dan sejumlah lahan di sepanjang jalan RA. Kartini Kelapa Lima.

Baca : Baperjakat Rampung Seleksi Pejabat Untuk dimutasi

Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Kupang untuk menerapkan aturan luas RTH 30 Persen di Kota Kupang, dikarenakan lahan-lahan yang kosong yang ada di Kota Kupang saat ini bukan seluruhnya milik pemerintah. Karena banyak lahan-lahan kosong yang ada di Kota Kupang, pada umumnya merupakan milik pribadi masyarakat yang telah bersertifikat secara resmi.

Dirinya menjelaskan, untuk menjadikan lahan-lahan warga yang kosong sebagai RTH, pemerintah harus melakukan pembebasan lahan. Dan untuk melakukan itu, sampai saat ini pemerintah masih terkendala dengan dana yang terbatas.

Ia mengaku, untuk tetap menjaga agar RTH di Kota Kupang bisa terjaga secara baik demi kelangsungan lingkungan hidup, pemerintah Kota Kupang terus melakukan sosialisasi melalui proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, atau IMB agar dalam melakukan pembangunan, warga diharapkan menyisakan 30 Persen lahannya sebagai RTH Privat, dengan minimal pohon yang ditanam sebanyak Dua pohon.

Ia juga mengatakan, sampai saat ini masih banyak daerah perkotaan di Indonesia yang belum bisa memenuhi aturan terkait 30 persen luas RTH. Daerah perkotan itu antara lain, Kota Jakarta, Bandung, dan Kota-Kota lainnya termasuk Kota Kupang.