Plt Walikota Mengaku IMB Kantor Gubernur NTT Sementara Dalam Proses

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkait pernyataan dari Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) bahwa pembangunan Kantor Gubernur NTT, tidak mempunyai ijim membangun (IMB), Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang, Johana Lisapaly mengaku bahwa IMB kantor Gubernur masih dalam proses, khususnya menyangkut Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga pihaknya belum memasukan amdal ke pihak BPPT sebagai salah syarat prises pembuatan IMB.

“Saya sudah panggil Kepala BPPT dan menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Kami sudah memproses Amdal sejak lama dan tidak lama lagi sudah selesai,” Kata Johana Lisapaly, yang juga merangkap jabatan sebagai Asisten I, Setda Provinsi NTT.

Baca : Pembangunan Kantor Gubernur NTT Tanpa IMB

Menurutnya, proses pembuatan ijin baik itu IPL dan Amdal sudah berlangsung lama, tetapi menyangkut Amdal tidak serta merta bisa dikeluarkan karena butuh penelitian dari dinas yang berwenang, sehingga menunggu proses berjalan, pembangunan terus dilanjutkan sambil menunggu ijin keluar.

“Jadi saya tegaskan disini, bahwa pembangunan kantor Gubernur ada ijinnya. Tetapi proses ijinnya yang berlangsung molor karena masalah teknis. itu saja dan saya rasa tidak ada masalah,” ujarnya.