Tersinggung Teguran Tante, Pelaku Tega Menikam Tante dan Ibu Kandung Hingga Tewas
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Motif pelaku Julmito Parera dos Santos (16) tega membunuh ibu Kandungnya Filomina dos Santon (52) dan Magdalena Bui (45) yang tak lain tantenya dilatar belakangi tersinggung.
Demikian Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo dalam konferensi pers bersama awak media di ruang Sat Reskrim, Jumat (1/3/2019).
Menurut Yudo, kejadian bermula saat pelaku Julmito yang ditegur oleh saksi atas nama Andri dengan bahasanya, kamu kemana aja kok tidak pernah kelihatan di wilayah situ, tapi pelaku ngomong lho saya dari dulu sudah disini.
Kemudian, dipukulah saksi Andri itu menggunakan telapak tangannya di tengkuk belakangnya dengan berkata kamu ini kemana aja lho sama pelaku. Ditegurlah oleh orang tua yang ada disitu, kenapa kamu pukul si Andre ada salah apa. Disitu pelaku tersinggung dan emosi.
“Dia pelaku langsung menuju ke belakang rumah ambil pisau yang ada di belakang rumah langsung membabi buta menusuk yang ada disekitar rumah tersebut,” urai Yudo.
Jelas dia, korban penusukan satu langsung meninggal dunia ditempat dan satunya meninggal dunia di rumah sakit. Korban meninggal dunia atas nama Filomina dos Santos (ibu kandung,red) dengan tiga tusukan di dada.
Korban meninggal dunia kedua Magdalena Bui dengan satu tusukan di dada bagian kanan. Untuk empat orang yang terluka, dua sudah dipulangkan karena luka ringan atas nama Emilian Sun cuman satu tusukan di lengan dan Maria Nai Buti satu tusukan dibelakang sebelah kiri.
“Dua korban sudah kembali rumah luka ringan dan rawat jalan. Untuk dua korban yang masih dirawat di rumah sakit atas nama, Martina Lotu Mali satu tusukan di belakang kiri dan Helena Kai Buti ada empat tusukan di dahi sebelah kiri, pipi kiri, punggung belakang dua tusukan,” urai Yudo.
Dikatakan, kasus kemarin pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dengan pemeriksaan baru tiga saksi. Karena korban sendiri masih luka-luka sehingga belum bisa diambil keterangan karena masih dalam tahap pengobatan.
“Barang bukti yang sudah kita amankan yang digunakan pelaku adalah, satu bilah pisau dan juga pakaian-pakaian korban yang meninggal dunia. Untuk pelaku dikenakan pasal 338 junto 354 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Belu Julmito Parera dos Santos (16) tega membunuh ibu Kandungnya Filomina Dos Santon(52) dengan cara ditikam secara membabi buta hingga tewas ditempat.
Insiden sadis anak terhadap ibu Kandung itu terjadi di RT 17/RW 05 Dusun Lesepu, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, Kamis (28/2/2019) pukul 15.30 Wita.
Tidak saja itu usai menikam ibu Kandungnya, Julmito juga menikam lima warga lainnya di tempat yang sama secara membabi buta hingga sekarat. Akibatnya korban meninggal lima warga dievakuasi ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD guna menjalani perawatan.
Namun, dari lima korban penusukan yang menjalani perawatan satu korban yakni, Magdalena Bui (45) akhirnya meninggal dunia akibat luka serius setelah ditikam pelaku yang tidak lain masih memiliki hubungan keluarga.