Polda NTT Tangkap Mantan Anggota DPR Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap sindikat jaringan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Polda NTT.
Salah seorang dari dua pelaku yang ditangkap polisi yang diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu, merupakan mantan anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), dengan inisial RJB, 52 tahun, yang diketahui berasal dari NTT.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar, didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abraham Abast, dan Kasubdit II, Kompol Josua Tampubolon, menyampaikan ini dalam jumpa pers di Kupang, Sabtu (10/12/2016).
Turman mengugkapkan, RJB ditangkap bersama JRE, 41 tahun, di sebuah rumah di Jalan TDM 1, RT05/RW02, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada 8 Desember 2016 sekitar pukul 08.30 Wita.
“Berdasarkan laporan warga, tim Polda NTT kemudian melakukan penelusuran dan menyiapkan strategi dan akhirnya berhasil menangkap RJB dan JRE,” katanya.
RJB adalah warga NTT yang sudah bermukim selama bertahun-tahun di Kepri. Ia beralamat di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, sedangkan JRE adalah warga Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Baca : Polda NTT Ringkus Lima Orang Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu
Dia menjelaskan, atas laporan warga polisi kemudian membuntuti RJB yang baru turun dari Pesawat Citilink menuju Jalan TDM 1. Di sana polisi melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap keduanya.
“Polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya positif, mengonsumsi sabu,” ujarnya.
Turman menyebutkan, dari tangan RJB, polsi menyita antara lain serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pemantik, satu butir esktasi warna biru, handphone, dan uang Rp.2.815 juta.
Sedangkan dari tangan JRE, polisi menyita satu kotak warna merah yang didalamnya berisi tiga bungkusan plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu, handphone dan uang Rp.1,1 juta.
“Sabu dibeli dari Pangkal Pinang seharga Rp.1,5 juta per gram dan akan dijual di Atambua seharga Rp.4 juta per gram,” sebutnya.
Para pelaku, kata Turman, melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan denda Rp.13,5 miliar.
Dia menambahkan, para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut merupakan jaringan baru, karena selama ini jaringan yang terungkap adalah Makasar-NTT, Surabaya-NTT dan NTB-NTT.