Polda NTT Ringkus Lima Orang Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda), Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil
meringkus lima orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Empat orang diantaranya adalah pengedar dan satu orang lainnya merupakan pengguna.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar, SH,.SIK, MH saat menggelar jumpa pers di Polda NTT, Selasa (15/11/2016).
Menurut Turman, kelima orang pelaku tersebut adalah warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dan masing-masing berinisial MS (46), AK (53), MYL (43) dan IWR (41). dan WR alias A (43).
“Ada lima orang yang ditangkap, namun satu orang pelaku yang berinisial WR alias A tidak ditahan karena tidak ada barang bukti saat ditangkap. Namun saat dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif. WR ini mengaku pernah menggunakan narkoba dan beberapa hari sebelumnya memesan sabu pada pelaku MS. Terhadap WR hanya dikenakan wajib lapor,”kata Turman yang didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast.
Turman menjelaskan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari luar wilayah NTT yaitu dari daerah Surabaya, Jawa Timur. Proses pengiriman narkoba kepada para pelaku, yakni dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
“Jadi waktu dipesan barang (sabu-sabu) dari Jawa, barang ini dikirim dan diselipkan dalam bungkusan kecil, kemudian dimasukan lagi ke dalam bungkusan pasta gigi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, menuju Sumba Timur. Dari sini kita kemudian lakukan pengembangan dan ini adalah modus baru,” jelasnya.
Baca: B-Trust dan Uni Eropa Akan Menggelar Seminar Nasional Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dia menguraikan, penangkapan yang dilakukan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi barang haram tersebut di Waingapu. Tim Reserse Narkoba NTT, kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan.
Dari hasil pemantauan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu. MS mengaku bahwa sabu itu diperolehnya dari daerah Jawa dan akan dijual kepada WR alias A.
“Setelah ditangkap, kita lalu menyuruh MS menghubungi WR untuk mengambil sabu-sabu yang sebelumnya sudah dipesan. Namun saat itu WR mengatakan masih sibuk, sehingga MS menghubungi kembali beberapa jam kemudian. Saat itu WR mengatakan bahwa dia tidak pernah pesan sabu. Kita duga informasi itu telah bocor sehingga dia tidak jadi membeli sabu,” urainya.
Pada keesokan harinya, polisi berinisiatif untuk menjemput WR di rumahnya, sekaligus melakukan interogasi. Hasilnya, WR mengakui bahwa dua hari sebelumnya, dirinya telah membeli dua paket sabu pada AK. Selain itu, pada bulan Oktober 2016 lalu, dia juga pernah dua kali membeli sabu-sabu di Kota Waingapu.
“Berdasarkan keterangan WR alias A, kita lalu menyuruhnya untuk menghubungi AK untuk membeli sabu, dan AK menyanggupi hal itu, tak berselang lama AK pun datang dan langsung ditangkap. Saat diperiksa, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu. AK mengaku, sabu tersebut dibeli dari MYL,” ujar Turman.
Mekanisme yang sama juga kembali diterapkan oleh polisi, yakni meminta AK untuk memesan lagi sabu pada MYL dan tak menunggu waktu lama, MYL datang, lalu ditangkap. polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket narkoba jenis yang sama yakni sabu-sabu.
“Setelah tim melakukan interogasi terhadap MYL, dia mengaku bahwa sabu itu didapatnya dari M di Surabaya dan barang buktinya dikirim lewat anak buah kapal berinisial IWR, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap IWR dan ditemukan barang bukti satu paket sabu,” ungkapnya.
Turman mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing yakni 0,8 gram. Setiap paketnya dijual dengan harga Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 1miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum dan ditahan di bagian Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT,” pungkas Turman.